Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anang Achmad Terdakwa BTS Klaim Jalankan Perintah Jokowi Dalam BTS 4G, Pernah Tangani Proyek Raksasa

Pasalnya, jika penghentian kontrak dilakukan, maka akan mendatangkan banyak kerugian dari segi waktu dan biaya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang berani sebut nama Presiden Jokowi dalam kasus korupsi ternyata bukan orang sembarangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang berani sebut nama Presiden Jokowi dalam kasus korupsi ternyata bukan orang sembarangan.

Anang Achamd, Direktur Utama Bakti Kominfo mengungkit perintah Jokowi dalam kasus BTS.

Sebelum jadi tersangka korupsi, ternyata Anang Achmad pernah tangani proyek raksasa. Namun lolos dari pelanggaran.

Saat di sidang, Anang tak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal penghentian kontrak konsorsium pada proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo pada 2021.

Pasalnya, jika penghentian kontrak dilakukan, maka akan mendatangkan banyak kerugian dari segi waktu dan biaya.

JPU menyebut dalam dakawaanya, seharusnya Anang memutus kontrak konsorsium ketika proyek BTS yang mengalami devisiasi pada 2021.

Pihak Anang pun berpandangan, meski JPU menyebut ada tindak pidana korupsi, tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memerintahkan agar proyek BTS 4G tetap dilanjutkan.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Anang saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Terdakwa antara lain didakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memutus kontrak para penyedia ketika terjadi deviasi pelaksanaan pekerjaan pada tahun 2021.

Padahal saat ini, sekalipun menurut JPU ada tindak pidana korupsi, Presiden RI memerintahkan agar proses penyediaan BTS 4G di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) tetap dilanjutkan sampai selesai," kata penasehat hukum Anang.

Penasihat hukum Anang juga menyebut dakwaan JPU tidak cermat.

Di mana, surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak fair dan tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan. 

Perbuatan-perbuatan yang didakwakan juga tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian dakwaan yang saling bertentangan.

"Pemutusan kontrak dalam pekerjaan ini akan mendatangkan kerugian yang lebih besar dari segi waktu dan biaya.

Namun JPU malah bersikap dan berpendapat lain, sehingga terdakwa saat ini duduk di kursi pesakitan dan ditahan, sekalipun keputusannya tersebut sama dengan keputusan Presiden RI," paparnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved