Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Keamanan Pangan: Keamanan Tanah dan Pertanian

Kebutuhan akan pangan sehat menjadi suatu keharusan karena pangan yang sehatlah yang dibutuhkan tubuh agar terhindar dari penyakit.

Engki Fatiawan
Engki Fatiawan, Mahasiswa Fakultas Pertanian Unhas & Ketua Umum Pikom IMM Pertanian Unhas 

Oleh: Engki Fatiawan
Mahasiswa Ilmu Tanah Unhas & Ketua Korkom IMM Unhas

TRIBUN-TIMUR.COM - Pangan merupakan hal yang penting bagi kehidupan manusia di muka bumi.

Pangan menjadi kebutuhan primer selain dari sandang dan papan.

Kebutuhan akan pangan sehat menjadi suatu keharusan karena pangan yang sehatlah yang dibutuhkan tubuh agar terhindar dari penyakit.

Pentingnya keamanan pangan ini maka Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Perayaan tahunnya melalui Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) mencetus Hari Keamanan Pangan Sedunia yang jatuh pada tanggal 7 Juni.

Peringatan ini menjadi momentum untuk merefleksikan mengenai tantangan dan upaya yang dilakukan demi mencapai keamanan pangan sedunia. Kemanan pangan menjadi perhatian global saat ini dan menjadi pembahasan yang apik pada saat pelaksanaan G20 lalu.

Melansir detiknews PBB melaporkan ada sekitar 811 juta orang di seluruh dunia mengalami kelaparan kronis pada tahun 2020.

Pandemi COVID-19 telah memperburuk situasi ini dengan dampak negatifnya terhadap produksi pangan, rantai pasokan, dan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, sektor pangan menjadi perhatian untuk mengurangi kelaparan.

Di tahun 2023 ini kembali di rayakan Hari Keamanan Pangan Dunia yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2023 dengan mengangkat tema “Food Standard Save Lives”.

Tema ini diangkat bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang peran krusial standarisasi pangan dalam melindungi konsumen dan mempromosikan perdagangan pangan yang adil.

Peringatan kali ini merupakan peringatan yang kelima sejak perayaan pertama pada tahun 2019.

Berdasarkan UU 18 tahun 2012, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bilogis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Dari sisi pertanian, keamanan pangan ditentukan dari lapangan atau on farm dan pasca panen (off farm).

Dari kegiatan tersebut pangan harus tetap terjaga agar tidak terkontaminasi dengan cemaran sebagaimana yang disebut dalam UU 18 tahun 2012.

Tantangan utama dalam mencapai keamanan pangan adalah meningkatkan produktivitas pertanian untuk memenuhi permintaan yang terus meningkat. Pertumbuhan populasi global, urbanisasi, perubahan iklim, dan degradasi lahan semakin mempersulit upaya ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved