Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Kades Corowali Copot Perangkat Desa Belum Usai, Eks Sekdes Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar

Muksin sebagai kepala desa yang baru menutup kantor desa dan meminta perangkat desa lama untuk mengundurkan diri.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kantor Desa Corowali yang ditutup oleh Kepala Desa baru Muksin. Kantor Desa Corowali kemudian dipindahkan ke Gudang milik Muksin di Dusun Corowali, Botto'e, Poros Melle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Konflik antara Kepala Desa Corowali, Muksin, dengan perangkat desa yang lama belum usai.

Eks Sekdes Corowali Andi Tenri Rawe mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas pencopotan dirinya oleh kades. 

Diketahui, Muksin sebagai kepala desa yang baru menutup kantor desa dan meminta perangkat desa lama untuk mengundurkan diri.

Andi Tenri Rawe, menjelaskan, setelah pelantikan kepala desa pada Januari 2023, para perangkat desa yang lama diminta oleh kepala desa untuk mengundurkan diri.

Pada bulan yang sama, para pendukung Muksin disebut mengadakan demonstrasi terhadap perangkat desa lama.

"Pada bulan Februari, kami perangkat desa lama diminta untuk menandatangani surat pengunduran diri, namun kami menolak untuk melakukannya," jelasnya, Selasa (30/5/2023).

Pada Maret, lanjutnya, Muksin meminta bantuan kepada camat Barebbo untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian perangkat desa.

Pada tanggal 17 April 2023, surat rekomendasi pemberhentian dari camat tersebut diterbitkan.

"Surat rekomendasi pemberhentian dari camat tersebut diserahkan kepada kami setelah Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada tanggal 26 April," ucapnya.

Setelah itu, Andi Tenri Rawe dan perangkat desa lama menyampaikan keberatan mereka.

Mereka berpendapat bahwa pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

"Karena tidak sesuai dengan undang-undang tersebut, kami akhirnya membuat surat keberatan yang ditujukan kepada camat, kepala desa, dan disertai salinan ke DPRD Bone," ujarnya.

Baca juga: Bupati Enrekang Minta Kades Siapkan Anggaran Penanganan Stunting di APBDes

Baca juga: Viral Video Keranda Jenazah Diiring Warga, Ternyata Keturunan Raja Bone

Namun sayangnya, kepala desa tersebut tidak memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut.

"Sehingga DPRD Bone memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 22 Mei," katanya.

Hasil RDPU DPRD Bone

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved