Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penanganan Stunting

Bupati Enrekang Minta Kades Siapkan Anggaran Penanganan Stunting di APBDes

Muslimin Bando menyampaikan apresiasi kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting atas penanganan stunting yang semakin baik.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Bupati Enrekang Muslimin Bando sambutan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jl Pangeran Diponegoro, Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (30/3/2023). Muslimin Bando minta seluruh kepala desa siapkan APBDes untuk penanganan stunting. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Bupati Enrekang Muslimin Bando meminta seluruh kepala desa untuk menyiapkan APBDes untuk penanganan stunting.

Hal itu ditekankan oleh Muslimin Bando dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Jl Pangeran Diponegoro, Juppandang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023).

Rakor dirangkaikan dengan pemetaan, analisis data, dan rencana kerja.

Hadir Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel Andi Ritamariani, kajari, TNI-Polri, Ketua TP-PKK Johra Bagenda MB, Wabup Asman dan jajarannya, serta para kepala desa/lurah dan jajaran anggota Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS).

Muslimin Bando menyampaikan apresiasi kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting atas penanganan stunting yang semakin baik, sehingga dapat mencatat penurunan signifikan hingga 19,45 persen.

Ia juga optimistis dapat mencapai penurunan sebesar 15 persen pada akhir 2023.

Untuk mempercepat penurunan stunting, ketua DPD II Golkar Enrekang tersebut meminta kepala desa untuk menyiapkan anggaran yang mencapai 20 persen dari APBDes, dengan fokus pada penanganan penderita stunting dan keluarga dengan anak berisiko stunting.

Ia bahkan siap membuat aturan dan memerintahkan untuk segera berkoordinasi dengan BKKBN dan instansi yang bersangkutan agar dapat membuat dasar hukum penganggaran di APBDes, selama tidak melanggar aturan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved