Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Kades Corowali Copot Perangkat Desa Belum Usai, Eks Sekdes Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar

Muksin sebagai kepala desa yang baru menutup kantor desa dan meminta perangkat desa lama untuk mengundurkan diri.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kantor Desa Corowali yang ditutup oleh Kepala Desa baru Muksin. Kantor Desa Corowali kemudian dipindahkan ke Gudang milik Muksin di Dusun Corowali, Botto'e, Poros Melle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Setelah dilakukan RDPU oleh DPRD Bone, ditemukan bahwa alasan pemberhentian yang direkomendasikan oleh camat tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Surat rekomendasi dari camat juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

"Hasil dari RDPU itu tidak mencapai musyawarah mufakat karena pak desa menolak musyawarah kembali," ucap Andi Tenri Rawe.

Sehingga komisi I DPRD Bone menyerahkan ke masing-masing pihak untuk menempuh jalur dianggap tepat.

Para perangkat desa lama merasa jalur tepat itu adalah ke PTUN untuk menentukan benar atau salahnya.

Dengan nomor perkara terdaftar di PTUN 45/G/2023/PTUN.MKS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved