Polemik Kades Corowali Copot Perangkat Desa Belum Usai, Eks Sekdes Ajukan Gugatan ke PTUN Makassar
Muksin sebagai kepala desa yang baru menutup kantor desa dan meminta perangkat desa lama untuk mengundurkan diri.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kantor Desa Corowali yang ditutup oleh Kepala Desa baru Muksin. Kantor Desa Corowali kemudian dipindahkan ke Gudang milik Muksin di Dusun Corowali, Botto'e, Poros Melle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan RDPU oleh DPRD Bone, ditemukan bahwa alasan pemberhentian yang direkomendasikan oleh camat tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Surat rekomendasi dari camat juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
"Hasil dari RDPU itu tidak mencapai musyawarah mufakat karena pak desa menolak musyawarah kembali," ucap Andi Tenri Rawe.
Sehingga komisi I DPRD Bone menyerahkan ke masing-masing pihak untuk menempuh jalur dianggap tepat.
Para perangkat desa lama merasa jalur tepat itu adalah ke PTUN untuk menentukan benar atau salahnya.
Dengan nomor perkara terdaftar di PTUN 45/G/2023/PTUN.MKS.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Latihan Terjun Taktis Kostrad di Bone Jadi Tontonan Warga, TNI Bagi-bagi Sembako |
![]() |
---|
Alwyldan Mustahir Soroti Gondola di Tompobulu, Minta Pemkab Maros Bangun Jembatan |
![]() |
---|
Dapur MBG Dorong Ekonomi Lokal, 50 UMKM Maros Sudah Terlibat |
![]() |
---|
Kejari Palopo Sulsel Rebus Sabu, Bakar Ganja dan Obat Terlarang |
![]() |
---|
Affan Dilindas Rantis, Komunitas Ojol Luwu Suarakan Duka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.