Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Palopo Sulsel Rebus Sabu, Bakar Ganja dan Obat Terlarang

Kejari Palopo musnahkan barang bukti narkotika dari 10 perkara inkracht. Warga apresiasi, berharap generasi muda terhindar dari bahaya narkoba

Andi Bunayya Nandini/Tribun Timur
KEJARI PALOPO – Pemusnahan barang bukti dari 10 perkara inkracht berlangsung di halaman Kejari Palopo, Jumat (29/8/2025).   

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Jumat (29/8/2025), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Palopo Nomor: PRIN-807/P.4.12/BPApa.1/08/2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

36,0464 gram sabu

2.208,8 gram cairan narkotika

446,621 gram tembakau sintetis

24,7 gram tembakau jenis ganja

1.493 butir trihexyphenidyl (THD)

Baca juga: Profil Sertu Beni Sesean Raih Perunggu Kejuaraan Karate Dunia, Dandim 1403 Palopo Beri Penghargaan

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, menyampaikan barang bukti berasal dari 10 perkara narkotika telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Pemusnahan barang bukti hari ini dari 10 perkara narkotika yang telah inkracht,” kata Agus saat ditemui di Kejari Palopo, Jumat (29/8/2025).

Salah satu perkara merupakan limpahan dari Polda karena lokasi penangkapan dan tersangka berasal dari Palopo.

“Ada satu perkara yang limpahan dari Polda. Karena lokasi penangkapan dan tersangka dari Palopo,” jelasnya.

Baca juga: Langsung Lolos Polri di Usia 17 Tahun 7 Bulan, Sosok Ipda Dewi Suharti Pimpin Unit PPA Polres Palopo

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus

Barang bukti berupa timbangan digital dan hotplate dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Obat-obatan, plastik klip, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved