Pemusnahan Barang Bukti
Kejari Palopo Sulsel Rebus Sabu, Bakar Ganja dan Obat Terlarang
Kejari Palopo musnahkan barang bukti narkotika dari 10 perkara inkracht. Warga apresiasi, berharap generasi muda terhindar dari bahaya narkoba
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo, Jumat (29/8/2025), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Palopo Nomor: PRIN-807/P.4.12/BPApa.1/08/2025.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
36,0464 gram sabu
2.208,8 gram cairan narkotika
446,621 gram tembakau sintetis
24,7 gram tembakau jenis ganja
1.493 butir trihexyphenidyl (THD)
Baca juga: Profil Sertu Beni Sesean Raih Perunggu Kejuaraan Karate Dunia, Dandim 1403 Palopo Beri Penghargaan
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, menyampaikan barang bukti berasal dari 10 perkara narkotika telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
“Pemusnahan barang bukti hari ini dari 10 perkara narkotika yang telah inkracht,” kata Agus saat ditemui di Kejari Palopo, Jumat (29/8/2025).
Salah satu perkara merupakan limpahan dari Polda karena lokasi penangkapan dan tersangka berasal dari Palopo.
“Ada satu perkara yang limpahan dari Polda. Karena lokasi penangkapan dan tersangka dari Palopo,” jelasnya.
Baca juga: Langsung Lolos Polri di Usia 17 Tahun 7 Bulan, Sosok Ipda Dewi Suharti Pimpin Unit PPA Polres Palopo
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara direbus
Barang bukti berupa timbangan digital dan hotplate dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.
Obat-obatan, plastik klip, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-0829-palopo.jpg)