Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Warga Bone Masuk Bui Gara-Gara Sabu Terancam 20 Tahun Penjara

Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapannya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Munawwarah Ahmad
Polres Bone
NARKOBA - Potret barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian (5/9/2025). Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil meringkus empat pelaku pengguna narkoba di wilayah hukumnya

Selain meringkus pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti sabu beserta perlengkapannya.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama dihadapan awak media Jumat (5/9/2025) mengaku keempat orang tersebut ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada (2-3/9) lalu. 

Penangkapan pertama terjadi (2/9) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.

Petugas pertama kali mengamankan RM (52) yang kedapatan membawa satu sachet sabu.

"Polisi juga menyita dua sachet plastik klip kosong, dua pireks kaca, satu set bong, dua pipet plastik kuning, satu korek gas, satu sendok takar dari pipet plastik, serta satu unit ponsel Vivo merah maroon," akuinya.

Dari hasil interogasi, RM mengaku mendapatkan sabu itu melalui AM (58), warga Dusun Weroro, Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, dengan cara patungan seharga Rp800 ribu.

"Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak dan berhasil menangkap AM bersama satu unit ponsel Vivo biru muda," bebernya.

AM kemudian mengaku hanya menjadi perantara dari AH (56), warga Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone. 

"Keesokan harinya, sekitar pukul 07.30 Wita, polisi mengamankan AH beserta satu unit ponsel Samsung hitam," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AH membenarkan dirinya menyerahkan sabu kepada AM yang sebelumnya diperoleh dari OLL (47), warga Gunung Bawakaraeng, Watampone.

Tidak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita, polisi menangkap OLL. 

Ia mengaku mendapatkan sabu dengan sistem 'tempel' dari seseorang yang tidak dikenalnya.

"Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di Bone.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved