Opini
Lebaran Berpotensi Tidak Bersamaan
Penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah merupakan saat yang ditunggu oleh masyarakat terutama umat Muslim di Indonesia..
Penentuan awal bulan Hijriah bisa berbeda bukan karena metode yang berbeda antara Hisab dan Rukyat tetapi karena kriteria yang berbeda.
Kriteria yang digunakan Nahdlatul Ulama (NU) adalah Rukyatul Hilal yaitu dengan merukyat (mengamati) hilal secara langsung.
Apabila hilal tidak terlihat, maka bulan berjalan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari.
Sedangkan kriteria yang digunakan oleh Muhammadiyah adalah Wujudul Hilal yaitu kriteria penentuan awal bulan Hijriyah dengan menggunakan prinsip yaitu Ijtimak telah terjadi sebelum Matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub), dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam (moonset after sunset).
Maka pada petang hari tersebut dinyatakan sebagai awal bulan Hijriyah, tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam.
Menjembatani kedua metode tersebut digunakan kriteria Imkanur Rukyat.
Imkanur Rukyat adalah kriteria penentuan awal bulan Hijriyah yang ditetapkan berrdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Ini merupakan kriteria yang mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal (visibilitas).
Kriteria kenampakan hilal didasarkan pada parameter astronomi yaitu tinggi hilal dan jarak sudut Bulan-Matahari (elongasi).
Secara praktis, Imkanur rukyat dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyat dan metode hisab.
Kemenag menggunakan kriteria dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Kriteria itu mengacu pada hasil kesepakatan MABIMS yang selalu diperbaharui, dimana kriteria terakhir yaitu pada tahun 2022.
Selama ini, kriteria hilal (bulan) awal Hijriyah adalah ketinggian 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan 8 jam.
MABIMS bersepakat untuk mengubah kriteria tersebut menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Kriteria MABIMS lama diusulkan diubah karena tidak sesuai dengan data astronomi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.