ATR/BPN Pertanyakan Eksekusi Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar
Surat itu mempertanyakan proses eksekusi lahan yang disebut dilakukan PN Makassar atas gugatan PT Gowa Makassar Tourism Development
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan Kementerian ATR/BPN telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait eksekusi lahan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Surat itu mempertanyakan proses eksekusi lahan yang disebut dilakukan PN Makassar atas gugatan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), sementara PT Hadji Kalla perusahaan milik JK memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
“Kami sudah kirim surat ke PN Makassar untuk menanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” kata Nusron, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/11/2025).
Constatering adalah proses pencocokan objek eksekusi untuk memastikan batas dan luas tanah sesuai dengan putusan pengadilan, agar tidak salah objek.
Juru bicara PN Makassar, Wahyudi Said, mengatakan pihaknya belum menerima surat dari ATR/BPN.
“Belum ada informasi. Kami akan cek dulu apakah suratnya sudah sampai,” ujarnya.
Terkait kabar eksekusi yang disebut berlangsung pada Senin (3/11/2025), Wahyudi menyebut masih perlu memverifikasi.
“Saya baru masuk kemarin, jadi perlu saya cek dulu,” katanya.
Jusuf Kalla juga mempertanyakan eksekusi tersebut. Ia menilai belum ada proses pengukuran yang dilakukan PN Makassar bersama BPN sebelum pembacaan eksekusi.
“Perintah eksekusi dari mana? Itu harus didahului constatering, pengukuran. Mana pengukurannya, mana orang BPN, camat, dan lurah? Tidak ada semua,” ujar JK saat meninjau lahan miliknya di kawasan Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (5/11/2025).
JK menegaskan, lahan seluas 164.151 meter persegi itu telah ia beli 35 tahun lalu dari ahli waris keturunan Raja Gowa.
“Saya sendiri yang beli 35 tahun lalu. Tidak pernah bermasalah, dan kami tidak punya hubungan hukum dengan GMTD,” katanya.
Menurut JK, gugatan GMTD bukan ditujukan kepada PT Hadji Kalla, melainkan kepada pihak lain.
“Yang digugat itu Manyombalang, penjual ikan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” ujarnya.
Ia menilai gugatan tersebut penuh rekayasa.
| Daftar Pelanggaran Dilakukan PSM Makassar hingga Pekan ke-11 Super League, Didenda Rp 237,5 |
|
|---|
| Farida Patittingi Mulai Berkantor di Menara Pinisi UNM Gantikan Karta Jayadi |
|
|---|
| Kallafriends Capai 80 Persen Transaksi dari Layanan Voucher dan Produk Merchant |
|
|---|
| Pasca Penyerangan Kampus FMIPA UNM, Plh Rektor Prof Farida: Siapapun Pelakukan Harus Ditemukan |
|
|---|
| 4 Jam Prof Farida Sisir Kampus Parangtambung Telusuri Penyebab Penyerangan FMIPA UNM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.