Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa

8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap

Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya. 

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk." jelasnya.

"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," tambahnya.

Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

"Kita amankan bb di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg sabu."

"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."

"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," terang Mukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.

Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved