Teddy Minahasa
8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap
Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk." jelasnya.
"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," tambahnya.
Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar
"Kita amankan bb di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg sabu."
"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."
"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," terang Mukti.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.
Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari. (*)
Alasan Mengapa Teddy Minahasa Harus Bebas dari Hukuman Mati Menurut Hakim, Beda Pendapat Jaksa |
![]() |
---|
Alasan Teddy Minahasa Langsung Banding saat Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Bertindak |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ternyata Polisi Terkaya Harta Hampir Rp30 Miliar, Sumber Kekayaan Diungkap DPR |
![]() |
---|
Siapa Anita alias Linda? Sosok Wanita Disebut Pernah Tipu Teddy Minahasa, Bikin Rugi Hampir Rp 20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.