Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa

8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap

Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya. 

 Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.

3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual

Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba

Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita polisi, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Teddy menggelapkan 5 kilogram sabu dari barang bukti sitaan.

Kemudian, Teddy mengganti barang bukti yang digelapkannya dengan tawas.

Pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg itu awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya. 

Kasus ini bermula saat aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka AD, yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan polisi kemudian mengembangkan penangkapan AD. 

Hasilnya, kasus tersebut Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.

"Setelah itu Kompol KS menyertakan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priuk" ujar Kombes Mukti, dikutip dari YouTube Kompas TV (15/10/2023).

Polisi berhasi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 305 gram di kantor KS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved