Teddy Minahasa
Alasan Mengapa Teddy Minahasa Harus Bebas dari Hukuman Mati Menurut Hakim, Beda Pendapat Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Namun, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih membacakan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan tersebut. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang meringankan hukuman bagi Teddy Minahasa.
"Hal ini dikarenakan terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama kurang lebih 30 tahun," ujar Hakim Jon pada Selasa (9/5/2023).
Selama tiga dekade pengabdiannya di institusi Polri, Teddy Minahasa diakui sebagai pegawai yang berprestasi.
Ia sering kali meraih berbagai penghargaan, termasuk piala citra pelayanan prima pada tahun 2004, 2006, dan 2008.
Selain itu, Teddy Minahasa juga tidak pernah mendapatkan hukuman sebelumnya.
"Yang meringankan adalah fakta, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," ungkap Hakim Jon.
Teddy mengungkapkan prestasinya Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2023), Teddy memaparkan sejarah karirnya di institusi Polri.
Dalam pleidoi berjudul "Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi", Teddy mengaku lahir dan besar dari keluarga yang kurang mampu.
"Pada tahun 1990 saya lulus SMA dan langsung mengikuti seleksi masuk Akabri, karena saya yakin bahwa kedua orangtua saya tidak akan mampu membiayai saya ke jenjang pendidikan berikutnya atau kuliah di perguruan tinggi," ujar Teddy.
Setelah itu, Teddy melanjutkan pendidikan di akademi kepolisian selama empat tahun.
Teddy mengaku kariernya meningkat secara eskalatif karena memiliki banyak prestasi dan rajin berkontribusi pada acara nasional di bidang olahraga dan organisasi kemasyarakatan.
Teddy pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, Kapolda Sumatera Barat, staf ahli manajemen Kapolri, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, staf ahli wakil presiden, ajudan wakil presiden, dan komandan satuan tugas calon Presiden Joko Widodo.
"Sederet jabatan tersebut di atas saya terima secara alamiah tanpa saya menggunakan cara-cara yang kolusi dan nepotisme," jelas Teddy.
Alasan Teddy Minahasa Langsung Banding saat Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Bertindak |
![]() |
---|
8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ternyata Polisi Terkaya Harta Hampir Rp30 Miliar, Sumber Kekayaan Diungkap DPR |
![]() |
---|
Siapa Anita alias Linda? Sosok Wanita Disebut Pernah Tipu Teddy Minahasa, Bikin Rugi Hampir Rp 20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.