Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025

Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair bulan September dengan nominal lebih besar, yakni Rp900.000.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
BSU - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat pada awal September 2025. Topik ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok, hingga masuk dalam jajaran tren pencarian teratas Google. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat pada awal September 2025.

Topik ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama TikTok, hingga masuk dalam jajaran tren pencarian teratas Google.

Sejumlah unggahan menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair bulan September dengan nominal lebih besar, yakni Rp900.000.

BSU merupakan program bantuan tunai pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan rendah.

Program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional, khususnya saat terjadi tekanan ekonomi seperti pandemi, inflasi, atau perlambatan pertumbuhan.

Penyaluran BSU dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra penyedia data peserta.

Program ini juga menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah yang menyasar pekerja formal yang belum menerima bantuan sosial lain.

Bagaimana Isu BSU September 2025 Berkembang?

Di tengah proses penyaluran yang hampir rampung, muncul narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa BSU akan kembali cair pada September 2025.

Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @info.bsu***** pada Jumat, 12 September 2025.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan BSU tahap 3 sebesar Rp 900.000.

Unggahan itu mengajak masyarakat untuk segera mengecek dan mendaftar agar tidak ketinggalan.

Narasi ini menyebar cepat dan menimbulkan harapan di kalangan pekerja, terutama mereka yang belum menerima bantuan sebelumnya atau berharap ada tambahan bantuan.

Klarifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan langsung memberikan klarifikasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved