Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa

8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap

Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya. 

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Berikut dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:

1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved