Teddy Minahasa
Alasan Teddy Minahasa Langsung Banding saat Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Bertindak
Setelah majelis hakim membacakan vonis, Teddy terlihat mendekati tim pengacaranya dan berbincang-bincang dengan mereka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inspektur Jenderal (Irjen) Teddy Minahasa langsung ajukan banding setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim.
Hukuman mati diucapkan oleh Majelis hakim dalam sidang putusan yang berkaitan dengan kasus peredaran narkotika jenis sabu pada hari Selasa (9/5/2023).
Setelah majelis hakim membacakan vonis, Teddy terlihat mendekati tim pengacaranya dan berbincang-bincang dengan mereka.
Sejenak, Teddy terlihat melambaikan tangan kepada awak media.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan niat untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
"Baru saja kami diperintahkan untuk mengajukan banding. Karena keputusan hakim seolah menyalin secara langsung surat dakwaan jaksa," ujar Hotman pada hari Selasa.
"Putusan hakim terlihat seakan-akan menyalin apa yang ada di dalam replik jaksa," tambah Hotman.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah memutuskan, Teddy secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam peredaran sabu, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Jenderal bintang dua ini dituntut hukuman mati atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Alasan Mengapa Teddy Minahasa Harus Bebas dari Hukuman Mati Menurut Hakim, Beda Pendapat Jaksa |
![]() |
---|
8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ternyata Polisi Terkaya Harta Hampir Rp30 Miliar, Sumber Kekayaan Diungkap DPR |
![]() |
---|
Siapa Anita alias Linda? Sosok Wanita Disebut Pernah Tipu Teddy Minahasa, Bikin Rugi Hampir Rp 20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.