Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Teddy Minahasa

8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap

Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum usai dijatuhi tuntutan hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh JPU, berikut daftar perbuatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba yang sedang menjeratnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Delapan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ingin mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum mati.

Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan hukuman mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Rekam Jejak Rafael Alun Trisambodo Eks Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkit Dosa 2011

Baca juga: Penyebab Irjen Teddy Minahasa Sahabat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba, Mami Linda 18 Tahun

Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.

"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

 JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.

"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.

Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.

Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.

Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.

Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.

Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Ketujuh, sebagai Kapolda, Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.

Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Berikut dugaan keterlibatan Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkotika tersebut:

1. Diduga turut serta mengedarkan narkotika

Dalam tuntutan, jaksa menyebut Teddy Minahasa mengedarkan narkoba seberat lebih dari 5 gram. 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ujar Jaksa Penuntut Umum.

2. Perintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Teddy juga mengaku memerintahkan mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

 Perintahkan itu diberikan kepada mantan Kapolres Buktinggi AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy beralasan perintah tersebut untuk menguji Dody.

"Saya maksudnya untuk menguji suadara Dody karena ada kejanggalan perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ujar Teddy saat menjalani sidang ke-12 di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Apakah dia bermain-main atau tidak karena fakta di lapangan saya sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri setiap penangkapan dia sisihkan untuk dihisap sendiri dan sebagainya," tambahnya.

3. Penggelapan barang bukti sabu untuk dijual

Tak hanya mengedarkan narkoba, Teddy juga diduga menggelapkan barang bukti narkoba

Dari total 41,4 kilogram sabu yang disita polisi, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Teddy menggelapkan 5 kilogram sabu dari barang bukti sitaan.

Kemudian, Teddy mengganti barang bukti yang digelapkannya dengan tawas.

Pengungkapan kasus sabu seberat 41,4 kg itu awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya. 

Kasus ini bermula saat aparat Polda Metro Jaya menangkap tersangka AD, yang merupakan anggota aktif satuan Polres Jakarta Barat.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan polisi kemudian mengembangkan penangkapan AD. 

Hasilnya, kasus tersebut Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kalibaru.

"Setelah itu Kompol KS menyertakan Aiptu J yang merupakan anggota Polres Tanjung Priuk" ujar Kombes Mukti, dikutip dari YouTube Kompas TV (15/10/2023).

Polisi berhasi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 305 gram di kantor KS.

"Setelah kami kembangkan kepada saudara KS maka, saudara KS menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari saudara L sering melakukan pertemuan di daerah (rumah) AW di daerah Kebon Jeruk." jelasnya.

"Untuk itu kita melakukan penangkapan saudara AW di kediamannya di Komplek Taman Kedoya Baru pada 12 Oktober 2022 pukul 13.30 WIB bersama saudara A, di tempatnya kita temukan barang bukti sebanyak 1 Kg sabu," tambahnya.

Dari keterangan A dan L, disebutkan bahwa masih ada barang lagi yang simpan oleh saudara D, polisi aktif berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi yang sekarang menjabat sebagai Kabag Ada Polda Sumbar

"Kita amankan bb di kediaman saudara D di daerah Cimanggis dengan bb sebanyak 2 kg sabu."

"Dari keterangan saudara D, saudara D menggunakan saudara A untuk sebagai perantara penghubung antara D dan saudara L."

"Dari keterangan saudara D dan saudara L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 Kg sabu dari Sumbar," terang Mukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu milik Teddy seberat 3,3 kilogram.

Sementara 1,7 kilogram sabu sudah dijual oleh DG di daerah Kampung Bahari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved