Teddy Minahasa
8 Alasan Jaksa Tuntut Teddy Minahasa dengan Hukuman Mati, Kelakuan Masa Lalu Eks Kapolda Terungkap
Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
TRIBUN-TIMUR.COM - Delapan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung ingin mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum mati.
Teddy Minahsa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
Tuntutan hukuman mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.
"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Rekam Jejak Rafael Alun Trisambodo Eks Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkit Dosa 2011
Baca juga: Penyebab Irjen Teddy Minahasa Sahabat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba, Mami Linda 18 Tahun
Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.
"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.
Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Teddy Minahasa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Alasan Mengapa Teddy Minahasa Harus Bebas dari Hukuman Mati Menurut Hakim, Beda Pendapat Jaksa |
![]() |
---|
Alasan Teddy Minahasa Langsung Banding saat Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris Bertindak |
![]() |
---|
Irjen Teddy Minahasa Ternyata Polisi Terkaya Harta Hampir Rp30 Miliar, Sumber Kekayaan Diungkap DPR |
![]() |
---|
Siapa Anita alias Linda? Sosok Wanita Disebut Pernah Tipu Teddy Minahasa, Bikin Rugi Hampir Rp 20 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.