Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rafael Tersangka

Rekam Jejak Rafael Alun Trisambodo Eks Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi, KPK Ungkit 'Dosa' 2011

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Ansar
Kompas.com
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo tersangka dugaan gratifikasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini berstatus tersangka.

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ada dua hal yang membuat KPK berani tersangkakan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala BPKD Takalar Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut

Baca juga: Profil dan Harta Mulfachri Harahap Anggota DPR RI yang Hadapi Mahfud MD, Koleksi 5 Mobil Mewah

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

 Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Profil dan biodata Rafael Alun Sambodo, pegawai negeri yang berharta Rp 56 miliar

Rafael Alun Trisambodo, ayah penganiaya anak pengurus GP Ansor, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Seperti diketahui, jabatan Rafael sebelum dicopot adalah Kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved