Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Irjen Teddy Minahasa Sahabat Dituntut Hukuman Mati di Kasus Narkoba, Mami Linda 18 Tahun

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

|
Editor: Edi Sumardi
DOK POLDA SUMBAR
Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa yang dituntut hukuman mati. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba dan penawaran untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023) dan meminta agar Teddy ditahan selama menjalani hukuman.

Teddy dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan bahwa hal-hal yang memberatkan Teddy termasuk statusnya sebagai anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy.

8 pertimbangan jaksa

Tuntutan hukuman mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.

"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.

Sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," ujar jaksa dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

 JPU pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved