Tewas Ditikam di Kamar Kos
Penikam Pemuda di Kamar Kos Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dugaan awal polisi, pelaku ER cemburu karena rekan perempuannya pindah ke kamar korban MY usai pesta miras bersama.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Penikam inisial ER (21) di kamar kos, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (7/3/2023) sore.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP Pidana, subsider pasal 351 ayat 3 KHUP pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," katanya.
Saat ini tersangka telah diamankan dengan barang bukti sebilah badik.
"Kami sedang mendalami pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kemungkinan muncul tersangka baru," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial MY (25) tewas usai ditikam menggunakan badik di sebuah kamar kos.
Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos yang berlokasi di Jl Jend. Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (7/3/2023) pukul 15.30 Wita.
Korban MY merupakan warga Jl Emmy Saelan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Sementara pelaku berinisal ER (21).
Pelaku Diduga Cemburu
Dugaan awal polisi, pelaku ER cemburu karena rekan perempuannya pindah ke kamar korban MY usai pesta miras bersama.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan kejadian ini bermula dari pelaku inisial ER bersama saksi perempuan inisial H(18) dan dua orang lainnya sedang pesta minuman keras di sebuah kamar kos yang ditempati saksi perempuan H.
"Setelah minum minuman keras itu, mereka terpengaruh alkohol atau mabuk. Kemudian saksi perempuan H, keluar menuju kamar sebelah. Yang di dalamnya terdapat korban dan kawan korban," kata Santiaji saat press rilis, Selasa (7/3/2023) sore.
Dikatakan, saat itu pelaku ER juga keluar kamar dan hendak pulang.
Namun, pelaku ER ini melihat saksi perempuan H berada di kamar sebelah bersama korban.
"Pelaku ER ini melihat saksi perempuan H bersama korban MY di dalam kamar sebelah. Posisinya perempuan H sedang tidur di paha korban," ujarnya.
Baca juga: Warga Bontonompo Minta Perbaikan Infrastruktur Desa kepada Husniah Talenrang
Baca juga: Seorang Mahasiswa Tikam Pelajar SMK Luwu Timur, Ditangkap saat Asik Main Game Online
Pelaku secara spontan mengambil badik dan langsung menikam korban sebanyak satu kali di bagian pundak sebelah kiri.
"Karena pengaruh alkohol kemudian diduga adanya kecemburuan karena perempuan tadi berada di kamar bersamanya dan pindah ke kamar korban, maka dari itu pelaku langsung menikam korban," terangnya.
Korban mengalami luka tusuk pada pundak kiri ukuran 2x1,5 cm dengan kedalaman 17 cm.
Santiaji menuturkan, pihaknya mendeteksi adanya transaksi di aplikasi Michat di kasus ini.
"Kami mendeteksi adanya transaksi di aplikasi Michat yang melibatkan saksi perempuan H ini. Namun, masih kami dalami terkait hal tersebut," imbuhnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
Polisi Sebut Ada Dugaan Prostitusi dalam Kasus Penikaman yang Tewaskan Pemuda Pinrang di Kamar Kos |
![]() |
---|
Pemuda di Pinrang Tewas Ditikam di Kamar Kos, Motif Awal Diduga Pelaku Cemburu |
![]() |
---|
Kurang dari 2 Jam Polisi Ringkus Penikam Pemuda di Kamar Kos Pinrang |
![]() |
---|
Kronologi Penikaman yang Tewaskan Pemuda di Kamar Kos Pinrang, Pelaku Sempat Pesta Miras |
![]() |
---|
Breaking News: Pemuda di Pinrang Tewas Ditikam di Kamar Kos, 1 Pelaku Ditangkap dan 2 Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.