Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tewas Ditikam di Kamar Kos

Penikam Pemuda di Kamar Kos Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dugaan awal polisi, pelaku ER cemburu karena rekan perempuannya pindah ke kamar korban MY usai pesta miras bersama.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Pinrang menggelar press rilis terkait kasus penikaman di kamar kos di Mapolres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/3/2023) sore. Penikaman diduga dipicu karena cemburu. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Penikam inisial ER (21) di kamar kos, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (7/3/2023) sore.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 338 KUHP Pidana, subsider pasal 351 ayat 3 KHUP pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," katanya.

Saat ini tersangka telah diamankan dengan barang bukti sebilah badik.

"Kami sedang mendalami pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat kemungkinan muncul tersangka baru," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, pemuda di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, berinisial MY (25) tewas usai ditikam menggunakan badik di sebuah kamar kos.

Peristiwa tersebut terjadi di kamar kos yang berlokasi di Jl Jend. Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (7/3/2023) pukul 15.30 Wita.

Korban MY merupakan warga Jl Emmy Saelan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

Sementara pelaku berinisal ER (21).

Pelaku Diduga Cemburu

Dugaan awal polisi, pelaku ER cemburu karena rekan perempuannya pindah ke kamar korban MY usai pesta miras bersama.

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengatakan kejadian ini bermula dari pelaku inisial ER bersama saksi perempuan inisial H(18) dan dua orang lainnya sedang pesta minuman keras di sebuah kamar kos yang ditempati saksi perempuan H.

"Setelah minum minuman keras itu, mereka  terpengaruh alkohol atau mabuk. Kemudian saksi perempuan H, keluar menuju kamar sebelah. Yang di dalamnya terdapat korban dan kawan korban," kata Santiaji saat press rilis, Selasa (7/3/2023) sore.

Dikatakan, saat itu pelaku ER juga keluar kamar dan hendak pulang.

Namun, pelaku ER ini melihat saksi perempuan H berada di kamar sebelah bersama korban.

"Pelaku ER ini melihat saksi perempuan H bersama korban MY di dalam kamar sebelah. Posisinya perempuan H sedang tidur di paha korban," ujarnya.

Baca juga: Warga Bontonompo Minta Perbaikan Infrastruktur Desa kepada Husniah Talenrang

Baca juga: Seorang Mahasiswa Tikam Pelajar SMK Luwu Timur, Ditangkap saat Asik Main Game Online

Pelaku secara spontan mengambil badik dan langsung menikam korban sebanyak satu kali di bagian pundak sebelah kiri.

"Karena pengaruh alkohol kemudian diduga adanya kecemburuan karena perempuan tadi berada di kamar bersamanya dan pindah ke kamar korban, maka dari itu pelaku langsung menikam korban," terangnya.

Korban mengalami luka tusuk pada pundak kiri ukuran 2x1,5 cm dengan kedalaman 17 cm. 

Santiaji menuturkan, pihaknya mendeteksi adanya transaksi di aplikasi Michat di kasus ini.

"Kami mendeteksi adanya transaksi di aplikasi Michat yang melibatkan saksi perempuan H ini. Namun, masih kami dalami terkait hal tersebut," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved