Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu

Untuk peneribatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, para calon PPPK Paruh Waktu di Pinrang harus membayar biaya Rp30 ribu per orang.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
CALON PPPK - Ratusan PPPK Paruh Waktu saat menunggu nomor antrean pengurusan SKCK di Mapolres Pinrang beberapa waktu lalu. Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menghasilkan sekitar Rp 52 juta dari biaya pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) calon PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menghasilkan sekitar Rp 52 juta dari biaya pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Nilai itu didapatkan dari biaya pengurusan SKCK sebesar Rp30 ribu per orang.

Kasat Intel Polres Pinrang, AKP Erwin Amran mengatakan, sampai saat ini sebanyak 1.750 orang yang mengurus SKCK di Polres Pinrang.

Kata dia, rata-rata pengurusan SKCK itu untuk kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu.

"Kalau data per hari Senin kemarin itu sekitar 1.750 orang. Rata-rata itu PPPK Paruh Waktu," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (16/9/2025).

Erwin mengungkapkan, dari jumlah pengurusan SKCK yang masuk, kurang lebih Rp 52 juta yang diperoleh Polres Pinrang.

Nilai itu didapatkan mulai Kamis (11/9/2025) kemarin.

"Rp 30 ribu, iya jadi sekitar begitu nilainya (Rp 52 juta), itu mulai Kamis sampai Senin kemarin," ungkapnya.

Erwin mengutarakan, saat ini pengurusan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu tidak lagi berpusat di Polres Pinrang melainkan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing.

Baca juga: Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’

Itu dilakukan untuk menghindari antrean panjang dan membludaknya pendaftar.

"Memang kemarin sempat membludak sebelum BKN memperpanjang masa pengurusan. Setelah pengurusan diperpanjang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang mengeluarkan kebijakan pengurusan SKCK bisa di SKPD masing-masing," jelasnya.

SKCK adalah dokumen resmi diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminalitas. Dokumen ini juga menjadi salah satu kelengkapan untuk PPPK Paruh Waktu.

Di Kabupaten Pinrang, Pemkab mendapat alokasi sebanyak 4.222 PPPK Paruh Waktu.

Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menjelaskan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved