Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PPPK Paruh Waktu di Pinrang Ditanggung OPD, Besarnya Setara Honorer

Sebanyak 4.222 PPPK Paruh Waktu di Pinrang digaji OPD masing-masing. Besarannya sama dengan honorer, tanpa tunjangan tambahan.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur/Rachmat
PPPK PARUH WAKTU – Sejumlah PPPK Paruh Waktu di Pinrang antre pembuatan SKCK di Mapolres Pinrang, Senin (15/9/2025).   

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mendapat alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 4.222 orang.

Saat ini ribuan PPPK paruh waktu sedang melengkapi dokumen untuk usulan penetapan nomor induk, termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Apa beda PPPK dan PPPK Paruh Waktu?

Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menjelaskan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu.

Ia menyebut perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada gaji.

"Paruh waktu ini beda dengan full waktu. Kalau full waktu memang ada gajinya disiapkan negara, kalau paruh waktu ini gajinya tetap melekat di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (16/9/2025).

Andi Tjalo mengungkapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan gaji honorer, hanya statusnya berbeda.

"Sebenarnya cuma statusnya yang berbeda. Digaji per bulan tapi nilainya tetap sama saat honor. Hanya saja, statusnya yang berbeda PPPK Paruh Waktu namanya dan status pengangkatannya kuat secara administrasi," ungkapnya.

Ia menambahkan PPPK Paruh Waktu tidak mendapat tunjangan seperti PPPK penuh waktu. Kontraknya diperbarui setiap tahun.

"Tak ada tunjangan. Sama ji (honorer), hanya lebih kuat status hukumnya dan terdata dalam database BKN. Ini juga salah satu cara pemerintah agar tidak ada lagi penerimaan tenaga honor," ucapnya.

Salah satu PPPK Paruh Waktu Pinrang, Santi, mengaku belum mengetahui besaran gajinya.

Ia sedikit kecewa jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan honorer.

"Kecewa juga dengan infonya. Kalau tidak ada tunjangan setidaknya UMP. Kalau seperti honorer gajinya berarti Rp600 ribu per bulan," tandasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved