Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tewas Ditikam di Kamar Kos

Penikam Pemuda di Kamar Kos Pinrang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dugaan awal polisi, pelaku ER cemburu karena rekan perempuannya pindah ke kamar korban MY usai pesta miras bersama.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Pinrang menggelar press rilis terkait kasus penikaman di kamar kos di Mapolres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (7/3/2023) sore. Penikaman diduga dipicu karena cemburu. 

"Pelaku ER ini melihat saksi perempuan H bersama korban MY di dalam kamar sebelah. Posisinya perempuan H sedang tidur di paha korban," ujarnya.

Baca juga: Warga Bontonompo Minta Perbaikan Infrastruktur Desa kepada Husniah Talenrang

Baca juga: Seorang Mahasiswa Tikam Pelajar SMK Luwu Timur, Ditangkap saat Asik Main Game Online

Pelaku secara spontan mengambil badik dan langsung menikam korban sebanyak satu kali di bagian pundak sebelah kiri.

"Karena pengaruh alkohol kemudian diduga adanya kecemburuan karena perempuan tadi berada di kamar bersamanya dan pindah ke kamar korban, maka dari itu pelaku langsung menikam korban," terangnya.

Korban mengalami luka tusuk pada pundak kiri ukuran 2x1,5 cm dengan kedalaman 17 cm. 

Santiaji menuturkan, pihaknya mendeteksi adanya transaksi di aplikasi Michat di kasus ini.

"Kami mendeteksi adanya transaksi di aplikasi Michat yang melibatkan saksi perempuan H ini. Namun, masih kami dalami terkait hal tersebut," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved