Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Pemakai Narkoba di Enrekang, Sempat Nangis saat Diamankan

Kanit Narkoba Polres Enrekang Aipda Guntur membeberkan S dan P sudah diintai beberapa hari setelah adanya laporan dari warga setempat.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
Polres Enrekang
Pasangan sejoli tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (24/2/2024). Penangkapan pasangan kekasih itu bermula dari keresahan warga bahwa keduanya diduga sering memakai narkoba. 

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

"Bahkan mereka sering memakai barang itu di dua tempat, di dalam kosan dan di tangga rumah panggung itu. Makanya mungkin di situ awal mulanya warga curiga," tandasnya.

Baca juga: Kuasai Sabu, Wiraswasta dan Pelajar di Sinjai Ditangkap Polisi

Baca juga: Pasangan Sejoli di Enrekang Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Atas perbuatan itu, keduanya telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Orang berbeda, Kasat Narkoba AKP Sudirman pun membenarkan atas penangkapan pasangan sejoli itu.

"Memang benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat sudah kita amankan," katanya.

Ia juga meminta kepada semua masyarakat agar menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.

"Terutama bagi generasi muda, calon pemimpin bangsa. Saya harap jangan sekali-kali merusak masa depanmu hanya karena kasus-kasus seperti ini," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved