Kasus Narkoba
Kronologi Lengkap Penangkapan Dua Pemakai Narkoba di Enrekang, Sempat Nangis saat Diamankan
Kanit Narkoba Polres Enrekang Aipda Guntur membeberkan S dan P sudah diintai beberapa hari setelah adanya laporan dari warga setempat.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang menetapkan dua orang tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram, Jumat (24/2/2023).
Kedua pelaku, yakni perempuan berinisial S (38), sementara P (25) seorang laki-laki.
Mereka merupakan pasangan kekasih.
Penangkapan tersebut dilakukan di kos-kosan, Desa Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kanit Narkoba Polres Enrekang Aipda Guntur membeberkan S dan P sudah diintai beberapa hari setelah adanya laporan dari warga setempat.
"Penangkapan itu bermula dari keresahan warga bahwa keduanya diduga sering memakai narkoba di kontrakannya," ujarnya.
Polisi kemudian menindaklanjuti aduan warga dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Alhasil, polisi menemukan beberapa alat bukti.
Di dalam kos-kosannya ditemukan sabu-sabu seberat 0.16 gram.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan satu buah pireks bening yang terbuat dari kaca.
Selanjutnya, satu buah tutup botol plastik yang sudah terhubung dua pipet dan lima saset plastik kosong berwarna bening.
Pada saat penangkapan, kedua tersangka sempat menolak untuk diamankan polisi.
"Mereka sempat menangis dan menolak untuk dibawa ke kantor polisi," kata Aipda Guntur.
"Karena saat itu kita cuma pakai motor dan sementara kedua pelaku menolak untuk diamankan. Jadi terpaksa kita menunggu jemputan mobil dari kantor polisi," lanjutnya.
Hal itu dilakukan lantaran untuk memudahkan kedua pelaku diringkus ke Mapolres Enrekang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
"Bahkan mereka sering memakai barang itu di dua tempat, di dalam kosan dan di tangga rumah panggung itu. Makanya mungkin di situ awal mulanya warga curiga," tandasnya.
Baca juga: Kuasai Sabu, Wiraswasta dan Pelajar di Sinjai Ditangkap Polisi
Baca juga: Pasangan Sejoli di Enrekang Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Atas perbuatan itu, keduanya telah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Orang berbeda, Kasat Narkoba AKP Sudirman pun membenarkan atas penangkapan pasangan sejoli itu.
"Memang benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat sudah kita amankan," katanya.
Ia juga meminta kepada semua masyarakat agar menghindari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
"Terutama bagi generasi muda, calon pemimpin bangsa. Saya harap jangan sekali-kali merusak masa depanmu hanya karena kasus-kasus seperti ini," tandasnya.(*)
Beli Sabu Rp2 Juta Lewat Instagram, Pria di Palopo Diringkus Usai Ambil Sabu di Jalan Nyiur |
![]() |
---|
6 Bulan, BNNP Sultra Musnahkan 4 Kg Narkoba dan Tangkap 12 Pemakai |
![]() |
---|
Pegawai Pemkab Bulukumba Positif Narkoba, Polisi Belum Tahan |
![]() |
---|
Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar |
![]() |
---|
Polisi Sita 287 Butir Obat Terlarang dan 55 Gram Sabu dari 4 Jaringan di Lutim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.