Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Koalisi Anti Narkoba Desak Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Narkoba Antang Makassar

Koalisi Masyarakat Anti Narkoba Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Ilustrasi by ai
KASUS NARKOBA- Ilustrasi by AI dibuat Jumat (20/6/2025), transaksi narkoba. Koalisi Masyarakat Anti Narkoba Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar yang terjadi di Jalan Tamangapa Raya, Antang, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Koalisi Masyarakat Anti Narkoba Sulawesi Selatan mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar di Jalan Tamangapa Raya, Antang, Makassar.

Dalam rilis diterima tribun-timur.com, jumat (20/6/2025) malam, kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Subdit 3 Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka diamankan: Rs dan SJ, dengan barang bukti sekitar 1 Ons sabu. 

Namun, Koalisi menilai bahwa penangkapan ini baru menyentuh permukaan dari jaringan yang lebih luas dan terorganisir.

Berdasarkan data dan informasi lapangan yang dihimpun oleh berbagai elemen dalam koalisi, kuat dugaan bahwa barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan Resky Co'bang, Andi Bustaman alias Andi Aco, Soni Limoa yang sekarang berstatus Narapidana lapas Bollangi dan sejumlah kaki tangan lainnya.

“Jika Polda Sulsel memang serius dan konsisten dalam komitmennya memberantas narkoba, maka penindakan tidak boleh berhenti di pelaku lapangan. Aparat harus menyasar hingga ke jantung sindikat dan dalang utama yang mengatur dari balik tembok penjara,” tegas perwakilan Koalisi dalam pernyataan resminya.

Koalisi juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Direktur Jendera Imigrasi pemasayarakatan, khususnya Kanwil Imipas Sulsel, yang dinilai lalai dalam memantau aktivitas narapidana seperti Resky Cobbang, Andi Bustaman alias Andi Aco dan Soni Limoa yang diduga masih bebas mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas dengan fasilitas istimewa dalam lapas Bollangi.

 “Kami akan segera melayangkan surat resmi kepada Polda Sulsel dan Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menuntut transparansi dan pembaruan informasi secara berkala terkait proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini,” lanjut Koalisi.

Koalisi juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam apabila aparat penegak hukum terlihat melakukan pembiaran atau bermain mata dalam penanganan kasus ini. 

Mereka siap menggelar aksi terbuka untuk mendorong penindakan yang adil dan menyeluruh.

 “Sindikat narkoba adalah musuh negara dan musuh rakyat. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku besar hanya karena kekuasaan, uang, atau jaringan. Hanya aparat yang jujur, berani, dan bersih yang bisa memutus mata rantai ini,” tegas Koalisi.

Koalisi Masyarakat Anti Narkoba Sulawesi Selatan merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengadvokasi pemberantasan narkotika, terdiri dari GERBANG (Gerakan Pembangunan Makassar), LASKAR Sulsel, KP3 Sulsel, LK-PHAS, dan Jaringan Advokasi Narkoba (JAN).

Mereka menutup pernyataannya dengan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga aktor-aktor utama di balik peredaran narkoba di Sulsel benar-benar diadili.

Terpisah, penasihat hukum Sonni Limoa mengirimkan hak jawab kepada tribun-timur melaui surat bernomor: 027/HJ-HK/CAMS/VI/2025. 

Dalam surat ini, ia menyampaikan Bahwa Sonni Limoa sama sekali tidak mengetahui atau mengenal RC, AB atau AA. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved