Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

64 PPPK Pengguna SK Fiktif di Enrekang Batal Dipecat, Kontrak Diperpanjang

Kata dia, perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian nasib PPPK ke depannya.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Rachmat
PPPK - Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga saat menandatangani perpanjangan kontrak 588 PPPK. 64 PPPK yang menggunakan SK fiktif saat mendaftar ikut diakomodir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) batal pecat 64 Pegawai Pemerintah dengan Perpanjian Kerja (PPPK).

64 PPPK itu sebelumnya ditemukan memakai Surat Keputusan (SK) fiktif.

Pemkab Enrekang justru perpanjang kontrak 64 PPPK tersebut bersama 588 PPPK lainnya.

Penandatanganan perpanjangan kontrak itu yang dilaksanakan di halaman kantor Bupati Enrekang, Senin (25/8/2025).

Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga mengatakan, pihaknya telah berdiskusi panjang sebelum mengambil keputusan perpanjang kontrak kerja PPPK.

Kata dia, perpanjangan kontrak ini memberikan kepastian nasib PPPK ke depannya.

"Ini langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam membangun daerah," katanya.

Yusuf pun meminta agar PPPK menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi dan menjaga nama baik Pemkab Enrekang.

"Saya berharap agar PPPK ini jaga integritas. Tidak kalah penting disiplin," ucapnya.

Sementara itu Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamzah mengutarakan, 64 PPPK yang sebelumnya menjadi temuan inspektorat memakai SK fiktif untuk mendaftar tetap diakomodir diperpanjang kontraknya.

Alasannya, 64 PPPK yang mayoritas guru itu ternyata telah terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik).

"SK bodong yang dimaksud (temuan inspektorat) itu SK pada saat mendaftar di Dapodik. Ini wilayah Kementerian, jadi untuk menjustifikasi bahwa dapodik ini salah, itu bukan wilayah kabupaten sebab ini produk kementrian," ungkapnya.

Dirhamzah menjelaskan, dari hasil evaluasi Inspektorat, pihaknya kemudian diminta melakukan kajian hukum.

Hasilnya ada novum atau fakta baru berdasarkan surat edaran yang tidak termuat dalam evaluasi yang dilakukan inspektorat.

"Novum itu ada bukti saya temukan dan itu tidak termuat dalam evaluasi. Maka hasil evaluasi itu menjadi pertimbangan ke Pak Bupati dan itu bisa dipedomani atau bisa dikesampingkan dengan beberapa indikator melalui novum yang tidak terbuka di evaluasi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved