Kasus Rudapaksa
Waspada, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pinrang Masih Berkeliaran
Sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satu dari dua pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, masih berkeliaran.
Hal itu dikatakan Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
"Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini ada dua pelakunya. Yakni ayah kandung korban inisial BL dan bos ayah korban inisial DL. Satu sudah ditahan dan satu masih DPO," katanya.
Polisi menangkap BL pada Kamis (5/1/2023).
"BL resmi ditahan pada Jumat (6/1/2023). Saat ini, BL dititip di lapas," ujarnya.
Sementara bos BL insial DL diketahui kabur ke luar kota/kabupaten.
"DL ini diketahui ber-KTP Makassar. Di Pinrang dia punya usaha batu bata. Di mana BL bekerja di tempat DL. Saat BL ditangkap, DL ini kabur dan kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku," terangnya.
Fakta Pelaku DL yang DPO
Ada fakta baru terkait kasus rudapaksa anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ternyata, sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya.
BL bekerja sebagai buruh batu bata. Dia dipekerjakan oleh DL.
Selama bekerja sebagai buruh batu bata, BL diizinkan menginap di rumah gubuk yang berada di lokasi kerjanya.
Karena istri BL sudah meninggal, akhirnya ia tinggal berdua dengan anaknya di rumah gubuk tersebut.
Baca juga: LPSK Dampingi Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung dan Majikan di Pinrang
Baca juga: Kronologi Ayah di Pinrang Rudapaksa Anak Kandung, Iming-iming Uang Rp 20 Ribu ke Korban
DL kemudian merudapaksa putri BL di rumah gubuk tersebut.
Namun, aksi DL merudapaksa anak kandung BL belum diketahui berlangsung sejak kapan.
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.