Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Waspada, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pinrang Masih Berkeliaran

Sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya. 

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Jabar
Ilustrasi rudapaksa - Seorang ayah inisial BL di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. 

Kemudian, sekitar November 2022, BL juga merudapaksa oleh anak kandungnya sebanyak empat kali. 

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan ada dua laporan polisi yang ditangani terkait kasus ini. 

"Iya betul. Bos ayahnya yang rudapaksa pertama. Kemudian selang beberapa bulan, ayahnya lagi yang rudapaksa anak kandungnya. Jadi, ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait kasus ini," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023). 

Kronologi Kasus Rudapaksa

AKBP Santiaji Kartasasmita mengungkapkan rudapaksa tersebut terjadi pada November 2022.

Lokasinya di rumah gubuk tempat BL bekerja.

"Kejadiannya malam hari. Saat anaknya ini tidur. Tiba-tiba terbangun karena bapaknya melakukan rudapaksa," katanya.

Saat melakukan aksinya ini, pelaku mengiming-imingi anaknya dengan uang.

"Bapaknya bilang diam saja. Nanti saya berikan uang," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan anaknya Rp 20 ribu.

"Anak ini ketakutan dan tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.

Korban Hamil 3 Bulan

Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Bakhtiar Tombong mengungkapkan anak tersebut saat ini tengah hamil. 

"Korban hamil. Usia kandungannya diperkirakan tiga bulan," ungkapnya. 

Sebelumnya, pihaknya juga menyurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta pendampingan terhadap korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved