Kasus Rudapaksa
Waspada, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pinrang Masih Berkeliaran
Sebelum dirudapaksa ayahnya, anak usia 16 tahun tersebut juga pernah dirudapaksa oleh majikan ayahnya.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
"Sekarang sudah didampingi LPSK yang difasilitasi oleh kami. Pendampingan yang diberikan yakni layanan psikolog dan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," imbuhnya.
LPSK Dampingi Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turun melakukan pendampingan terhadap anak di bawah umur yang dirudapaksa oleh ayah kandung dan majikan ayahnya hingga hamil di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang Andi Bakhtiar Tombong mengatakan pihak LPSK sudah turun ke rumah kerabat korban untuk melakukan pengecekan.
"Saat ini, anak tersebut tinggal bersama om-nya," katanya kepada Tribunpinrang.com, Kamis (23/2/2023).
Dikatakan, pihak LPSK memberikan pendampingan berupa layanan psikologi dan layanan kesehatan.
"Jadi ada dua pendampingan yang diberikan oleh LPSK, yakni layanan psikologi dan pendampingan layanan kesehatan hingga anak tersebut melahirkan," tuturnya.
Bakhtiar mengungkapkan saat ini anak tersebut mengalami trauma.
"Anaknya masih takut-takut atau trauma. Tapi kami dan pihak LPSK akan selalu memberikan pendampingan terhadap korban," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
2 Kali Ayah Tiri di Jeneponto Sulsel Rudapaksa Anak Sambung, Kejadian Sama Pernah Terjadi di Luwu |
![]() |
---|
Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Gowa Sulsel Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
5 Remaja di Luwu Sulsel Ditangkap, Rudapaksa Siswi di Sekretariat Paskibra Sekolah |
![]() |
---|
Kakek 54 Tahun di Luwu Sulsel Nekat Aniaya dan Rudapaksa Lansia, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelajar di Maros Sulsel Ditangkap, Akui Rudapaksa Teman Wanita 3 Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.