Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Bone

KPU Bone Dipastikan Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran

Pelanggaran administrasi dimaksud, yaitu dugaan pelanggaran pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS)..  

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
Noval Kurniawan/Tribun Timur
Suasana sidang Bawaslu Bone atas pelanggaran administrasi dilakukan oleh KPU Bone di Kantor Bawaslu Bone, Jalan Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.    

Fahri mengatakan, di RDPU pertama, hanya 1 orang saja KPU hadir, dan RDPU kali ini tidak ada satu pun.

Padahal pembawa aspirasi hanya ingin mengetahui persoalan proses rekrutmen.

"Sangat saya sayangkan ketidakhadiran mereka (KPU). Karena hasil konsultasi dari KPU Provinsi kemarin mestinya kalau dipanggil di DPRD mestinya dihadiri untuk memberikan penjelasan dan tanggapan kepada pembawa aspirasi," jelasnya.

"Persoalan ini kami kembalikan ke pembawa aspirasi. Kalau mereka belum puas terhadap apa hasil RDPU dan hasil sidang Bawaslu silakan lanjutkan ke DKPP. Namun, kapasitas DPRD hanya bisa mendampingi pembawa aspirasi," sambung Ketua Bapemperda DPRD Bone itu.

KPU Bone tidak menghadiri RDPU yang dilakukan DPRD dengan melampirkan surat bahwa berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Nomor: 126/005/11/2023, Perihal : Lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum.

Bersama ini disampaikan permohonan maaf untuk tidak menghadiri dikarenakan hal tersebut sudah menjadi objek materi persidangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone pada tahapan Pembacaan.

Surat tersebut di tanda tangani langsung Ketua KPU Bone Izharul Haq.

Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Elina Saputri menyesalkan ketidak hadiran Komisioner KPU dalam RDPU.

Elina menilai hal tersebut semakin menimbulkan kecurigaan atas seleksi PPs.

"Dalam surat KPU Bone yang disampaikan ke DPRD tidak hadir dengan alasan bahwa salah satu tuntutan kami telah disidangkan di Bawaslu. Tapi masih ada tuntutan lain yang belum ada jawabannya," ucapnya.

Elina menegaskan, pihaknya sementara menunggu hasil sidang putusan dari Bawaslu

Ia juga sementara menyiapkan bahan untuk dilaporkan ke DKPP.

"Kami hanya menunggu hasil dari Bawaslu sendiri. Sembari menyiapkan bahan kami untuk ke DKPP," tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Alwi menjelaskan, untuk persoalan sidang di Bawaslu sementara berproses. Sidangnya sudah berlangsung dua hari.

"Masih proses. Hari ini pembacaan kesimpulan pelapor dan terlapor," sebutnya.

Alwi menambahkan, untuk kesimpulannya belum bisa disampaikan. Sebab, merupakan materi sidang.

"Kalau materi kesimpulan belum bisa kami sampaikan, namun tadi pelapor membacakan langsung kesimpulannya sementara pihak terlapor hanya menyerahkan kesimpulannya dalam bentuk tertulis dan tidak membacakan. Insyaallah hari Senin pembacaan keputusan," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved