KPU Bone
KPU Bone Dipastikan Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran
Pelanggaran administrasi dimaksud, yaitu dugaan pelanggaran pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS)..
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone telah memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone lakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pelanggaran administrasi dimaksud, yaitu dugaan pelanggaran pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Itu diketahui lewat sidang digelar Bawaslu Bone di Kantor Bawaslu Bone, Jalan Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pembacaan putusan sidang pelanggaran administrasi Pemilu dipimpin Jumria, serta anggota Ernida Mahmud, Maming Genda, M. Ridwan Huzaifah, dan Alwi.
Selain itu dihadiri juga oleh pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin.
Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bone, Harmita.
"Menyatakan terlapor (KPU Bone) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," Kata Ketua Majelis Hakim Jumria saat membacakan hasil sidang putusan.
Jumria juga menyampaikan, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS yaitu pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama tiga hari setelah tahapan wawancara berakhir.
Pengumuman juga dilakukan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi dari tanggal 21-23 Januari 2023.
"Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan." ucapnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone, Alwi mengatakan, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 23 Januari 2023.
Namun baru diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil tes wawancara sesuai laporan diterima Bawaslu.
"Hanya dua materi laporannya. Pelanggaran administratif pemilu terkait keterlambatan pengumuman anggota PPS terpilih, terkait transparansi tidak terbukti," ujarnya.
"Tidak ada rekomendasi. Hanya teguran tertulis untuk tidak mengulangi," sambung Alwi.
Sementara itu, Malil selaku pelapor menanggapi keputusan Bawaslu cukup puas.
KPU Bone Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Hibah Terbaik se-Sulsel |
![]() |
---|
3 Pelanggaran Kode Etik Jerat Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin, DKPP Jatuhkan Sanksi |
![]() |
---|
KPU: Coklit Data Pilkada Bone Rampung 100 Persen |
![]() |
---|
KPU Bone Terima 17 Jenis Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Bone Terima Id Card Pemilu 88.530 Lembar, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.