KPU Bone
3 Pelanggaran Kode Etik Jerat Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin, DKPP Jatuhkan Sanksi
Ketua KPU Bone, Yusran Tajuddin, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir oleh DKPP setelah terbukti melanggar kode etik dalam tiga perkara.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin.
Tak hanya Yusran Tajuddin, DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bone, Alwi karena tidak terbukti melanggar kode etik dalam Pilkada 2024.
Sanksi keras ke Yusran Tajuddin itu diberikan setelah terbukti melanggar kode etik dalam tiga perkara sekaligus.
Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024), Yusran dinyatakan bersalah dalam perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.
Ia terbukti memerintahkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambahkan 50 suara kepada calon anggota DPRD Sulsel, Andi Tenri Abeng, yang merupakan anak dari Eks Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin atas pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu," tegas Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.
Meski tidak ditemukan bukti pergeseran suara, tindakan Yusran dinilai mencederai prinsip kejujuran, profesionalisme, dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemilu.
Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan kredibilitasnya.
Sidang tersebut juga memutuskan sanksi terhadap delapan perkara lainnya melibatkan 23 penyelenggara pemilu.
Sebanyak lima teradu dijatuhi peringatan, delapan peringatan keras, dan sembilan lainnya direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar.
Kasus yang melibatkan Yusran Tajuddin menuai sorotan publik karena dinilai mencoreng proses demokrasi seharusnya transparan dan adil.
DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang di masa depan.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis yang didampingi Anggota Majelis J Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/YSRN-OOOOOO.jpg)