KPU Bone
KPU Bone Dipastikan Langgar Administrasi Pemilu, Bawaslu Hanya Beri Sanksi Teguran
Pelanggaran administrasi dimaksud, yaitu dugaan pelanggaran pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS)..
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNBONE.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone telah memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone lakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Pelanggaran administrasi dimaksud, yaitu dugaan pelanggaran pada seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Itu diketahui lewat sidang digelar Bawaslu Bone di Kantor Bawaslu Bone, Jalan Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Senin (13/2/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Pembacaan putusan sidang pelanggaran administrasi Pemilu dipimpin Jumria, serta anggota Ernida Mahmud, Maming Genda, M. Ridwan Huzaifah, dan Alwi.
Selain itu dihadiri juga oleh pelapor Malil Kulul Hakulul Mubin.
Sedangkan dari pihak KPU dihadiri oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Bone, Harmita.
"Menyatakan terlapor (KPU Bone) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," Kata Ketua Majelis Hakim Jumria saat membacakan hasil sidang putusan.
Jumria juga menyampaikan, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS yaitu pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi paling lama tiga hari setelah tahapan wawancara berakhir.
Pengumuman juga dilakukan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi dari tanggal 21-23 Januari 2023.
"Bawaslu memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulang atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan." ucapnya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone, Alwi mengatakan, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS dijadwalkan pada tanggal 21 sampai 23 Januari 2023.
Namun baru diumumkan pada tanggal 24 Januari 2023 serta tidak adanya transparansi nilai hasil tes wawancara sesuai laporan diterima Bawaslu.
"Hanya dua materi laporannya. Pelanggaran administratif pemilu terkait keterlambatan pengumuman anggota PPS terpilih, terkait transparansi tidak terbukti," ujarnya.
"Tidak ada rekomendasi. Hanya teguran tertulis untuk tidak mengulangi," sambung Alwi.
Sementara itu, Malil selaku pelapor menanggapi keputusan Bawaslu cukup puas.
Namun dirinya akan tetap melanjutkan laporannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya pikir Bawaslu objektif dalam menilai dan mengungkap fakta persidangan," katanya.
"Namun ada beberapa yang menjadi kesimpulan atau tuntutan yang saya bacakan di persidangan tidak terpenuhi. Untuk itu saya berencana untuk menindaklanjuti ke DKPP dan PTUN," sambungnya.
Diketahui, DPRD Bone juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tindak lanjut aduan dugaan pelanggaran seleksi panitia pemungutan suara (PPS).
Namun dari pihak KPU tidak seorang pun menghadiri RDPU tersebut.
DPRD menyayangkan KPU Bone mangkir dari panggilan rapat tersebut yang digelar di kantor DPRD Bone, Rabu (8/2/2023) kemarin.
Sebab, yang hadir hanya perwakilan Bawaslu Bone.
"Hasilnya di RDPU tidak lagi kami skorsing, langsung ditutup. Untuk apa dilanjutkan kalau perwakilan KPU tidak ada yang hadir, biar 1 orang," kata pimpinan rapat Fahri Rusli.
Fahri menyayangkan pihak KPU yang dianggap mengabaikan atensi DPRD terkait persoalan itu.
Padahal DPRD Bone hanya ingin mempertemukan KPU dengan pembawa aspirasi hingga memperjelas duduk persoalan proses rekrutmen PPS.
"Sangat saya sayangkan ketidakhadiran mereka (KPU). Karena hasil konsultasi dari KPU Provinsi kemarin mestinya kalau dipanggil di DPRD mestinya dihadiri untuk memberikan penjelasan dan tanggapan kepada pembawa aspirasi," jelasnya.
Mangkir dari Panggilan DPRD soal Dugaan Pelanggaran Seleksi PPs
DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran seleksi panitia pemungutan suara (PPS).
Namun, dalam rapat pihak KPU Bone mangkir.
"Hasilnya di RDPU tidak lagi kami skorsing, langsung ditutup. Untuk apa dilanjutkan kalau perwakilan KPU tidak ada yang hadir, biar 1 orang," kata pimpinan rapat Fahri Rusli, Rabu (8/2/2023).
Fahri mengatakan, di RDPU pertama, hanya 1 orang saja KPU hadir, dan RDPU kali ini tidak ada satu pun.
Padahal pembawa aspirasi hanya ingin mengetahui persoalan proses rekrutmen.
"Sangat saya sayangkan ketidakhadiran mereka (KPU). Karena hasil konsultasi dari KPU Provinsi kemarin mestinya kalau dipanggil di DPRD mestinya dihadiri untuk memberikan penjelasan dan tanggapan kepada pembawa aspirasi," jelasnya.
"Persoalan ini kami kembalikan ke pembawa aspirasi. Kalau mereka belum puas terhadap apa hasil RDPU dan hasil sidang Bawaslu silakan lanjutkan ke DKPP. Namun, kapasitas DPRD hanya bisa mendampingi pembawa aspirasi," sambung Ketua Bapemperda DPRD Bone itu.
KPU Bone tidak menghadiri RDPU yang dilakukan DPRD dengan melampirkan surat bahwa berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Nomor: 126/005/11/2023, Perihal : Lanjutan Rapat Dengar Pendapat Umum.
Bersama ini disampaikan permohonan maaf untuk tidak menghadiri dikarenakan hal tersebut sudah menjadi objek materi persidangan di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone pada tahapan Pembacaan.
Surat tersebut di tanda tangani langsung Ketua KPU Bone Izharul Haq.
Sementara itu, Ketua Forum Pemerhati Demokrasi (FPD) Elina Saputri menyesalkan ketidak hadiran Komisioner KPU dalam RDPU.
Elina menilai hal tersebut semakin menimbulkan kecurigaan atas seleksi PPs.
"Dalam surat KPU Bone yang disampaikan ke DPRD tidak hadir dengan alasan bahwa salah satu tuntutan kami telah disidangkan di Bawaslu. Tapi masih ada tuntutan lain yang belum ada jawabannya," ucapnya.
Elina menegaskan, pihaknya sementara menunggu hasil sidang putusan dari Bawaslu.
Ia juga sementara menyiapkan bahan untuk dilaporkan ke DKPP.
"Kami hanya menunggu hasil dari Bawaslu sendiri. Sembari menyiapkan bahan kami untuk ke DKPP," tegasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Alwi menjelaskan, untuk persoalan sidang di Bawaslu sementara berproses. Sidangnya sudah berlangsung dua hari.
"Masih proses. Hari ini pembacaan kesimpulan pelapor dan terlapor," sebutnya.
Alwi menambahkan, untuk kesimpulannya belum bisa disampaikan. Sebab, merupakan materi sidang.
"Kalau materi kesimpulan belum bisa kami sampaikan, namun tadi pelapor membacakan langsung kesimpulannya sementara pihak terlapor hanya menyerahkan kesimpulannya dalam bentuk tertulis dan tidak membacakan. Insyaallah hari Senin pembacaan keputusan," jelasnya. (*)
KPU Bone Raih Penghargaan Pengelolaan Dana Hibah Terbaik se-Sulsel |
![]() |
---|
3 Pelanggaran Kode Etik Jerat Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin, DKPP Jatuhkan Sanksi |
![]() |
---|
KPU: Coklit Data Pilkada Bone Rampung 100 Persen |
![]() |
---|
KPU Bone Terima 17 Jenis Logistik Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Bone Terima Id Card Pemilu 88.530 Lembar, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.