KPU Bone
KPU Bone Terima Id Card Pemilu 88.530 Lembar, Berikut Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima id card pemilu sebanyak 88.530 lembar.
Penulis: Ahmad Ghiffary | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima id card pemilu sebanyak 88.530 lembar.
Hal ini ungkapkan Kasubag Keuangan, umum, dan Logistik Agus Salim kepada Tribun-Timur.com, Senin (1/1/2024).
"Iya kartu tanda pengenal sudah kami terima," katanya
Dimana, 88.530 lembar meliputi id card anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi yang sudah diterima.
Agus salim menyampaikan, kartu tanda pengenal tersebut akan dibagi sesuai jumlah TPS, yakni 2.270 di Kabupaten Bone.
"Iya, kan jumlah TPS 2.270, nantinya akan di bagi-bagi,"ujarnya
Lanjut Agus, kartu tanda pengenal pemilu ada tiga jenis setiap TPS.
Baca juga: Bawaslu Luwu Temukan Ratusan Calon Anggota KPPS Terdaftar Anggota Partai, Apa Kata Ketua KPU?
"Jadi kartu pengenal kemanan 2 per TPS, KKPS 7, serta saksi sebanyak 30," ucapnya
Kemudian, ia menjelaskan kartu tanda pengenal saksi terbagi lagi sesuai jumlah TPS di Bone.
"Kalau soal saksi itu, terbagi lagi ada saksi partai 18, saksi DPD 9, dan saksi Presiden 3 lembar,"sambung Agus
Berikut rinciannya kartu tanda pengenal per TPS :
* Jumlah TPS 2.270 x 7 = 15.890
* Jumlah TPS 2.270 x 2 = 4.540
* Jumlah TPS 2.270 x 30 = 68.100
Berikut rincian saksi per TPS
* 2.270 x 18 = 40.860
* 2.270 x 9 = 20.430
* 2.270 x 3 = 6.810. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/update-bmkg-gempa-bumi-Sulut.jpg)