Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Komisi VIII DPR RI Kaji Usulan Kemenag Biaya Haji Rp 69 Juta per Jamaah

Usulan Kemenag untuk kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 69 juta per jamaah.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
PAN Sulsel
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) bakal mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag)  yang mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jamaah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) bakal mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag)  yang mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp 69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah.

Jumlah ini naik 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan usulan itu bakal dikaji lebih lanjut oleh Panja Komisi VIII.

Ia menyebutkan akan berusaha mencari komponen anggaran yang masih dapat dikurangi.

"Percayalah, kami di Komisi VIII tetap berpihak pada rakyat," kata Ashabul Kahfi kepada Tribun-Timur.com, Jumat (20/1/2023).

"Bukan hanya kepada yang akan berangkat, tapi kepada masyarakat yang masa antriannya masih panjang," tambahnya.

Ketua DPW PAN Sulsel itu menjelaskan usulan kenaikan dana setoran haji, lebih merupakan respon atas beberapa kebijakan pemerintah Saudi Arabia yang menaikkan harga beberapa sektor pelayanan haji.

Selain itu, kata dia, anggaran dana haji yang ada di BPKH sedapat mungkin dikelola dengan prinsip berkeadilan dan berkelanjutan.

"Jika kita meneruskan kebijakan 'penyaluran dana keuntungan' investasi BPKH untuk menutupi kekurangan setoran haji sampai 50 persen," katanya.

"Makanya, kemenag mengusulkan agar penyaluran dana BPKH maksimal 30 persen, sisanya tetap dibebankan kepada jamaah," ujarnya.

Untuk diketahui, Bipih merupakan jumlah yang harus dibayarkan jamaah haji.

Baca juga: AMPHURI: Wajar Jika Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta

Baca juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2023 Naik, Ketua Ampuh Sulawesi: Pertimbangkan Kembali

Usulan ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jamaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) per jamaah

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11.

Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) per jamaah, kemudian nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen ).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Sulsel

Baca juga: Tahun 2023 Naik Rp 69 Juta, Rincian Ongkos atau Biaya Haji dari Tahun ke Tahun Seluruh Indonesia

Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar Rp 18.768.000,00.

Lalu akomodasi selama di Madinah Rp 5.601.840,00.

Living Cost Rp 4.080.000,00, biaya visa Rp 1.224.000,00 dan Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Saat ini, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved