Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Biaya Haji Diusulkan Naik, Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Sulsel

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel H Ikbal Ismail menyebut, ada beberapa pertimbangan kenaikan biaya haji di tahun ini..

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
FAQIH/TRIBUN TIMUR
Jamaah Haji 2022 kala berada di Asrama Haji Sudiang sebelum keberangkatan di tahun 2022 lalu. Kementerian Agama (Kemenag) RI  mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023.

Usulan Kemenag untuk Bipih sebesar Rp69.193.733,60 atau Rp 69 juta per jamaah

Sebelumnya, Bipih 2022 sebesar Rp39.886.009,00 atau Rp 39 juta per jamaah.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel H Ikbal Ismail menyebut, ada beberapa pertimbangan kenaikan biaya haji di tahun ini.

"Ibadah Haji adalah istitha'ah bagi orang yg mampu, termasuk pembayarannya. Untuk itu usulan skema pembayaran 70 persen dari jamaah dan 30 persen dari nilai manfaat," ujar H Ikbal Ismail, Jumat (20/1/2023)

"Di sisi lain peningkatan pelayanan, kenaikan harga dan lain-lain sangat mempengaruhi kenaikan tersebut," sambungnya.

Salah satu penyebab naiknya biaya haji karena meningkatnya harga akomodasi di Arab Saudi.

Di 2023 ini, harga akomodasi hotel di Arab Saudi dikabarkan melambung hingga 300 persen

"Harga komponen biaya haji naik semua, hotel, akomodasi dan pajak naik semua," lanjut Ikbal Ismail.

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar beberapa aspek.

Mulai dari Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00.

Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar Rp18.768.000,00.

Lalu akomodasi selama di Madinah Rp5.601.840,00.

Living Cost Rp4.080.000,00, biaya visa Rp1.224.000,00 dan Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ldiambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Saat ini, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. (*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved