Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bakal Calon Senator DPD RI Harus Mundur dari Pengurus Partai Sebelum 1 Mei 2023

Sebanyak 33 bakal calon anggota DPD saat ini masih tercatat sebagai pengurus bahkan ada menjabat sebagai ketua partai.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Wahyudin
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya. 

"Kemudian persiapan setelah didaftar menjadi calon DPD oleh KPU, saya akan mengundurkan diri dari parpol," tambahnya.

Hal senada disampaikan bakal calon senator lainnya yang juga Wakil Ketua OKK DPW Partai Nasdem Sulsel Andi Tobo.

Ia mengaku segera mundur dari partainya setelah menyerahkan dukungan ke KPU Sulsel.

Sebab, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DPD RI adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai.

Sehingga, setelah menyerahkan dukungan, Andi Tobo mengurus surat pengunduran diri dari Partai Nasdem.

"Kita patuh terhadap undang-undang. Bahwa sebelum penetapan, kita harus mundur untuk bertarung di DPD," kata Andi Tobo.

"Aturannya kan satu hari sebelum penetapan harus mundur," Andi Tobo menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved