Bakal Calon Senator DPD RI Harus Mundur dari Pengurus Partai Sebelum 1 Mei 2023
Sebanyak 33 bakal calon anggota DPD saat ini masih tercatat sebagai pengurus bahkan ada menjabat sebagai ketua partai.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
"Kemudian persiapan setelah didaftar menjadi calon DPD oleh KPU, saya akan mengundurkan diri dari parpol," tambahnya.
Hal senada disampaikan bakal calon senator lainnya yang juga Wakil Ketua OKK DPW Partai Nasdem Sulsel Andi Tobo.
Ia mengaku segera mundur dari partainya setelah menyerahkan dukungan ke KPU Sulsel.
Sebab, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DPD RI adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai.
Sehingga, setelah menyerahkan dukungan, Andi Tobo mengurus surat pengunduran diri dari Partai Nasdem.
"Kita patuh terhadap undang-undang. Bahwa sebelum penetapan, kita harus mundur untuk bertarung di DPD," kata Andi Tobo.
"Aturannya kan satu hari sebelum penetapan harus mundur," Andi Tobo menambahkan. (*)
Baca Juga
| Pemilihan Ketua RT Makassar Tanpa Kotak Kosong? Pemkot Gandeng KPU Susun Mekanisme |
|
|---|
| Satu Data Pemilu |
|
|---|
| Anggota KPU RI Dua Kali Pakai Private Jet saat Berkunjung ke Sulsel, Kini Disanksi DKPP |
|
|---|
| BPM - KPU Makassar Genjot Skema Pemilihan RT, Juknis Rampung Pemiihan Digelar |
|
|---|
| Mobil Rusak, Kuasa Hukum Gibran Gagal Hadiri Persidangan Perdata |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Sulsel-Asram-Jaya-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.