Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Rusak, Kuasa Hukum Gibran Gagal Hadiri Persidangan Perdata

Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal hadir dalam persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas.com
SIDANG DITUNDA-Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal hadir dalam persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025). Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait dengan riwayat pendidikan SMA kembali ditunda karena tergugat tidak hadir dalam ruang sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal hadir dalam persidangan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).

Subhan kembali terlihat dengan penampilan nyentriknya yakni sarungan serta jas hitam. Namun, kali ini dia tampak mengenakan kaca mata hitam saat menunggu di ruang tunggu persidangan.

Sekira pukul 13.48 WIB, Subhan pun bergegas menuju ruang persidangan di R. Soebekti 2, di lantai 3, Gedung PN Jakpus.

Tepat berada di pintu masuk ruang sidang, Subhan pun terlihat mengganti kaca matanya.

Ia mengganti kaca mata bening saat masuk dalam ruang sidang.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Senin 3 November 2025, mendatang.

Baca juga: Sosok Meilanie Akademisi Perempuan Berani Soroti Ijazah Gibran

Hal ini dikarenakan kuasa hukum dari tergugat I dan tergugat II tidak hadir dalam persidangan.

Sebelum sesi wawancara usai persidangan, Subhan terlihat mengenakan kaca mata bening.

Namun, saat kamera awak media menyorot ke dirinya, ia meminta izin untuk mengganti kaca matanya, dengan yang warna hitam.

“Saya ganti kaca mata (hitam) dulu ya,” ujar Subhan.

“Bahaya soalnya,” sambung dia.

Saat ditanya awak media soal ‘bahaya’ yang di maksud, Subhan tak menjelaskan. 

Dia hanya menyebut “bahaya ini soalnya, bahaya,” imbuhnya.

Sedangkan terkait persidangan hari ini, Subhan Palal pun mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak tergugat.

“Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir, maka akan dipanggil kembali untuk sidang berikutnya hari Senin 3 November 2025. Alasannya tadi enggak jelas,” kata Subhan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved