Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bakal Calon Senator DPD RI Harus Mundur dari Pengurus Partai Sebelum 1 Mei 2023

Sebanyak 33 bakal calon anggota DPD saat ini masih tercatat sebagai pengurus bahkan ada menjabat sebagai ketua partai.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur Wahyudin
Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan sementara melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Sulsel.

Sebanyak 33 bakal calon anggota DPD RI saat ini masih tercatat sebagai pengurus bahkan ada menjabat sebagai ketua partai.

Sementara salah satu persyaratan untuk mendaftar jadi anggota DPD adalah bukan pengurus partai politik.

Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan hingga saat ini belum ada menyampaikan surat pernyataan mundur dari partai politik.

Ia menyebutkan ada perbedaan prosedur pendaftaran anggota DPD periode ini dengan sebelumnya.

Pada tahun 2019, kata dia, bakal calon menyerahkan dukungan ke KPU saat mendaftar jadi bakal calon senator.

Tahun ini, bakal calon senator terlebih dahulu menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

Setelah syarat dukungan itu diverifikasi dan memenuhi syarat, baru bakal calon senator mendaftar DPD.

Pendaftaran DPD bakal dimulai pada 1 Mei 2023.

"Jadi mereka harus mundur sebagai pengurus partai sebelum tanggal 1 Mei 2023," kata Asram, Kamis (5/1/2023).

Asram menjelaskan bakal calon senator harus menyertakan surat pengunduran dirinya dari partai saat mendaftar.

"Harus ada tanda terima bahwa permintaan pengunduran dirinya telah diterima," kata Asram.

Salah seorang bakal calon senator yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Partai Hanura Jeneponto adalah Andi Mappatunru.

Andi Mappatunru mengatakan akan mengundurkan diri sebagai Ketua Hanura jika sudah ditetapkan sebagai calon DPD Dapil Sulsel.

"Kalau saya mundur ketua partai dari sekarang, sementara pas penetapan saya tidak ditetapkan sebagai calon DPD kan rugi. Sehingga saya mendaftar sebagai ketua DPD," katanya.

"Kemudian persiapan setelah didaftar menjadi calon DPD oleh KPU, saya akan mengundurkan diri dari parpol," tambahnya.

Hal senada disampaikan bakal calon senator lainnya yang juga Wakil Ketua OKK DPW Partai Nasdem Sulsel Andi Tobo.

Ia mengaku segera mundur dari partainya setelah menyerahkan dukungan ke KPU Sulsel.

Sebab, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota DPD RI adalah tidak terdaftar sebagai anggota partai.

Sehingga, setelah menyerahkan dukungan, Andi Tobo mengurus surat pengunduran diri dari Partai Nasdem.

"Kita patuh terhadap undang-undang. Bahwa sebelum penetapan, kita harus mundur untuk bertarung di DPD," kata Andi Tobo.

"Aturannya kan satu hari sebelum penetapan harus mundur," Andi Tobo menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved