Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

BPM - KPU Makassar Genjot Skema Pemilihan RT, Juknis Rampung Pemiihan Digelar

Andi Anshar, mengatakan juknis ini disusun mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Kepala BPM Kota Makassar Andi Anshar saat diwawancara di Balaikota Makassar, Jumat (17/10/2025) lalu. Menurut Andi Anshar pemilihan Ketua RT Makassar akan berlangsung November 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sekretariat Daerah Kota Makassar tengah mempercepat penyusunan petunjuk teknis (juknis) pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).

Penyusunan juknis tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar tahapan selanjutnya pada pemilihan Ketua RT/RW dapat segera dilanjutkan.

Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar, mengatakan juknis ini disusun mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Selain itu, penyusunannya juga mempertimbangkan hasil sosialisasi di 15 kecamatan yang telah dilaksanakan pekan lalu.

“Beberapa catatan hasil sosialisasi dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan juknis,” ujar Anshar, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam penyusunan juknis tersebut, BPM melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai pihak yang memberikan masukan terhadap mekanisme pelaksanaan pemilihan di tingkat akar rumput.

“Keterlibatan KPU penting agar pelaksanaan pemilihan berjalan sesuai prinsip demokrasi dan tata kelola yang baik,” katanya.

Menurut Anshar, juknis nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari persyaratan bakal calon, kelengkapan dokumen, pola kampanye, tata cara pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan.

Tahapan

Berdasarkan rencana BPM, pemilihan Ketua RT akan digelar terlebih dahulu.

Proses pemilihan dilakukan oleh masyarakat yang diwakili kepala keluarga (KK) di masing-masing wilayah.

“Satu KK terhitung satu suara, dan pemilihannya berpusat di RW masing-masing,” jelas Anshar.

Sementara itu, pemilihan Ketua RW akan dilaksanakan setelah seluruh Ketua RT terpilih.

Ketua RW dipilih langsung oleh para Ketua RT yang sudah memenangkan pemilihan di wilayahnya.

Anshar menegaskan, seluruh tahapan akan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi warga, agar pelaksanaan pemilihan berjalan damai dan tidak menimbulkan konflik sosial.

“Harapannya, proses ini berlangsung tanpa perdebatan atau perselisihan yang dapat merusak tatanan hidup bermasyarakat,” tuturnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved