Muhammad Kece
Muhammad Kece Kecewa Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Bandingkan Putusan Eks Pimpinan FPI Munarman
Dalam video itu, M Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa penistaan agama, M Kace dengan tuntutan maksimal, 10 tahun penjara.
Ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.
“Juga kepada aparat kepolisian, TNI dan aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya sidang. Sidang berjalan dengan kondusif aman dan lancar. Hari ini petugas keamanan lebih banyak dari pengunjukrasa,” ujar KH Maksum, pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Otsmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti Ciamis.
Baca juga: Sosok Kenwilboy, Eks Tersangka Penistaan Agama yang Kini Juga Terseret Kasus Afiliator Binary Option
Baca juga: Anggap Lakukan Penistaan Agama, HMI Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Agama Yaqut Cholil
Meski M Kace sudah divonis berat, maksimal 10 tahun namun KH Maksum mengingatkan jangan sampai lalai.
“Kasus ini harus dikawal sampai ke tingkat banding (atau juga kasasi). Jangan sampai lalai, sekarang baru vonis (tingkat pertama) di PN Ciamis,” tuturnya.
KH Maksum juga meningatkan aparat hukum, saat ini masih ada diduga pelaku penistaan agama yang masih “bebas” yakni pendeta Saefudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus.
Dengan selesainya sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas terdakwa M Kace tersebut, KH Maksum meminta para santri dan warga yang berunjukrasa membubarkan diri dengan tertib dan damai.
"Pulang ke tempat masing-masing dengan tertib, tidak ada kegiatan di luar arahan para ulama," kata KH Maksum.
(Tribunjabar.id/Andri M Dani)