Muhammad Kece
Muhammad Kece Kecewa Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Bandingkan Putusan Eks Pimpinan FPI Munarman
Dalam video itu, M Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace divonis 10 tahun penjara.
Atas vonis yang diterima itu, Muhammad Kece mengaku kecewa.
Diketahui kasus M Kece berawal ketika video YouTube Muhammad Kece viral di media sosial.
Dalam video itu, M Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
Baca juga: Ingat M Kece Tersangka Penistaan Agama? Dulu Kritis, Kini Dituntut 10 Tahun dan Dituding Pembohong
Baca juga: Muhammad Kece Terdakwa Penodaan Agama Kritis di Rumah Sakit Setelah Dipukul, Pengacara Ungkap Fakta
Dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut, "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."
M Kece juga mengubah ucapan salam, kata 'Allah' menjadi 'Yesus'. Selain itu, kalimat dalam ajaran Islam yang menybut nama Nabi Muhammad SAW juga diubah.
Dan masih banyak lagi ucapan-ucapan M Kece yang memicu kemarahan sejumlah pihak.
Pada akhirnya M Kece dijadikan tersangka.
Diputus Bersalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat memutus bersalah Muhammad Kece.
Hakim menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Hakim menyampaikan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Selain itu, perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.
Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.