Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kece

Muhammad Kece Kecewa Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Bandingkan Putusan Eks Pimpinan FPI Munarman

Dalam video itu, M Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkap Layar YouTube M Kece
Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace divonis 10 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace divonis 10 tahun penjara.

Atas vonis yang diterima itu, Muhammad Kece mengaku kecewa.

Diketahui kasus M Kece berawal ketika video YouTube Muhammad Kece viral di media sosial.

Dalam video itu, M Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.

Baca juga: Ingat M Kece Tersangka Penistaan Agama? Dulu Kritis, Kini Dituntut 10 Tahun dan Dituding Pembohong

Baca juga: Muhammad Kece Terdakwa Penodaan Agama Kritis di Rumah Sakit Setelah Dipukul, Pengacara Ungkap Fakta

Dalam video lainnya yang berjudul 'Sumber Segala Dusta', Muhammad Kece juga menyebut, "Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah."

M Kece juga mengubah ucapan salam, kata 'Allah' menjadi 'Yesus'. Selain itu, kalimat dalam ajaran Islam yang menybut nama Nabi Muhammad SAW juga diubah.

Dan masih banyak lagi ucapan-ucapan M Kece yang memicu kemarahan sejumlah pihak.

Pada akhirnya M Kece dijadikan tersangka.

Diputus Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat memutus bersalah Muhammad Kece.

Hakim menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia.

Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace divonis 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). (TribunJabar.id/Andri M Dani)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyampaikan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Selain itu, perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan terhadap M Kece sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan.

Dalam putusan itu, Vivi menyampaikan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Vivi, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

Baca juga: Denny Siregar Sentil Hakim Gegara Munarman Cuma Divonis 3 Tahun, Bandingkan M Kace Divonis 10 Tahun

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Bikin Rizieq Shihab Murka Sampai Bilang Ini, Eks Sekjen Didoakan

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya (M Kece) bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," ucap Vivi.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata Martin, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

"Ini sangat tidak adil," ujar Martin.

Sikap ulama

Aksi massa yang melibatkan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis termasuk para ulama dan tokoh masyarakat mengawal jalannya persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Pengamanan sidang vonis terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace, Rabu (6/4/2022).
Pengamanan sidang vonis terdakwa kasus penistaan agama, Muhammad Kece alias M Kece alias M Kace, Rabu (6/4/2022). (TribunJabar.id/Andri M Dani)

Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.45, sejumlah tokoh ulama yang semula hadir sebagai pengunjung sidang didaulat oleh massa pengunjukrasa untuk menyampaikan sepatah dua patah kata.

Diawali dengan tampilnya KH Maksum dari Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti, kemudian oleh KH M Syarif Hidayat dari Ponpes Al Hasan Bolenglang serta KH Nonop Hanafi dari Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari. Kemudian ditutup dengan doa oleh KH Maksum.

Para ulama pelaku sejarah longmarch santri pada aksi 212 tersebut mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada aparat penegak hukum.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa penistaan agama, M Kace dengan tuntutan maksimal, 10 tahun penjara.

Ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

“Juga kepada aparat kepolisian, TNI dan aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya sidang. Sidang berjalan dengan kondusif aman dan lancar. Hari ini petugas keamanan lebih banyak dari pengunjukrasa,” ujar KH Maksum, pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Otsmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti Ciamis.

Baca juga: Sosok Kenwilboy, Eks Tersangka Penistaan Agama yang Kini Juga Terseret Kasus Afiliator Binary Option

Baca juga: Anggap Lakukan Penistaan Agama, HMI Minta Presiden Jokowi Copot Menteri Agama Yaqut Cholil

Meski M Kace sudah divonis berat, maksimal 10 tahun namun KH Maksum mengingatkan jangan sampai lalai.

“Kasus ini harus dikawal sampai ke tingkat banding (atau juga kasasi). Jangan sampai lalai, sekarang baru vonis (tingkat pertama) di PN Ciamis,” tuturnya.

KH Maksum juga meningatkan aparat hukum, saat ini masih ada diduga pelaku penistaan agama yang masih “bebas” yakni pendeta Saefudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus.

Dengan selesainya sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas terdakwa M Kace tersebut, KH Maksum meminta para santri dan warga yang berunjukrasa membubarkan diri dengan tertib dan damai.

"Pulang ke tempat masing-masing dengan tertib, tidak ada kegiatan di luar arahan para ulama," kata KH Maksum.

(Tribunjabar.id/Andri M Dani)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved