Muhammad Kece
Muhammad Kece Kecewa Divonis 10 Tahun, Kuasa Hukum Bandingkan Putusan Eks Pimpinan FPI Munarman
Dalam video itu, M Kece menistakan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai pengikut jin.
Putusan terhadap M Kece sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan.
Dalam putusan itu, Vivi menyampaikan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.
Adapun hal yang memberatkan, lanjut Vivi, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
Baca juga: Denny Siregar Sentil Hakim Gegara Munarman Cuma Divonis 3 Tahun, Bandingkan M Kace Divonis 10 Tahun
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun Penjara Bikin Rizieq Shihab Murka Sampai Bilang Ini, Eks Sekjen Didoakan
"Majelis hakim berpendapat, derajatnya (M Kece) bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," ucap Vivi.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.
Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata Martin, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.
"Ini sangat tidak adil," ujar Martin.
Sikap ulama
Aksi massa yang melibatkan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis termasuk para ulama dan tokoh masyarakat mengawal jalannya persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.45, sejumlah tokoh ulama yang semula hadir sebagai pengunjung sidang didaulat oleh massa pengunjukrasa untuk menyampaikan sepatah dua patah kata.
Diawali dengan tampilnya KH Maksum dari Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti, kemudian oleh KH M Syarif Hidayat dari Ponpes Al Hasan Bolenglang serta KH Nonop Hanafi dari Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari. Kemudian ditutup dengan doa oleh KH Maksum.
Para ulama pelaku sejarah longmarch santri pada aksi 212 tersebut mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada aparat penegak hukum.