Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Protokol Konstitusional Penundaan Pemilu

SPEKULASI penundaan pemilu yang ditengarai untuk syahwat perpanjangan periode Presiden/Wakil Presiden sepertinya belum usai.

Editor: Sudirman
Damang
Damang Averroes Al-Khawarizmi, Alumni PPs Hukum UMI Makassar 

Ada yang mengusulkan agar digunakan kalimat “selambat-lambatnya” lima tahun, untuk menghindari kalau dilakukan percepatan pemilu (seperti pemilu 1999).

Atau dalam hal misalnya Presiden dan Wakil Presiden mangkat, maka bisa dilakukan percepatan pemilu.

Namun usulan itu kemudian bisa terkonsolidasi, tidak diperlukan kalimat selambat-lambatnya, karena pun kalau terjadi kekosongan masih dapat dilakukan pengisian melalui pemilihan oleh MPR yang diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang Paslon Presiden dan Wapresnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu sebelumnya, sampai habis masa jabatannya (Pasal 8 ayat 3 UUD NRI 1945).

Tidak sempat terbesit di pikiran PAH amandemen UUD kala itu, kalau penundaan pemilu bisa berdampak pada kevakuman kekuasaan Presiden dan MPR.

Dipikirannya, kalaupun terjadi penundaan, tetap diharapkan terselenggara pemilu dengan hasil akhir, jabatan Presiden, DPR, dan DPD akan terisi tepat pada waktunya.

Itulah sebabnya mereka pada bersepakat untuk masalah penundaan pemilu cukup diatur dalam undang-undang, yang kemudian dikenal ada pemilu susulan dan ada pemilu lanjutan.

Protokol Konstitusional

Tanpa bermaksud setuju dengan usulan penundaan pemilu, apalagi dengan alasan stabilitas ekonomi, dan pandemi yang masih debatable.

Perlu dipikirkan hal krusial lainnya, kalau terjadi peperangan, kekacauan massal, bencana alam yang meluluhlantakkan Ibukota negara, menyebabkan memang pemilu tidak bisa lagi diadakan sama sekali.

UUD NRI 1945 sudah pasti harus memberikan jalan keluar sebagai bentuk dan keadaan hukum protokol konstitusional penundaan pemilu.

Berharap kepada pelaksana tugas Presiden, Menlu, Mendagri, dan Menhan, sudah pasti juga tidak mungkin karena pejabatnya pun sudah berakhir.

Selain kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk undang-undang, masih ada tertinggal kekuasaan kehakiman, yaitu MK dan MA.

MK harus segera mengeluarkan putusan sebagai interpretasi konstitusional perihal perpanjangan masa jabatan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden sampai selesai dilaksanakannya pemilu.*

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved