Opini Tribun Timur
Protokol Konstitusional Penundaan Pemilu
SPEKULASI penundaan pemilu yang ditengarai untuk syahwat perpanjangan periode Presiden/Wakil Presiden sepertinya belum usai.
Pemilu kedua, baru bisa diselenggarakan pada 5 Juli 1971, yang berarti setelah empat tahun Soeharto berada di kursi prabon kepresidenan.
Penundaan pemilu 1968 kala itu mengalami penundaan tentu tidak dapat dilepaskan dari sentimen politik PKI beserta dengan ketakutan akan kembali menguatnya dukungan ke Soekarno.
Dan perlu diingat setelah pemilu 1971, ada jeda 6 tahun kemudian, baru diadakan pemilu lagi (1977). Lagi-lagi, persoalannya hegemoni pemerintah melalui penyederhanaan partai dan golongan karya.
Ritual siklus pemilu lima tahunan baru tampak nyata setelah pemilu 1977 hingga pemilu 1998.
Namun satu hal yang perlu dicermati untuk pemilu 1955 di masa orde lama dengan payung hukum UUDS, di sana tidak ada ketentuan mengenai jadwal lima tahunan pemilu.
Salah Soekarno dengan dekritnya, ia berwenang membubarkan DPR, tetapi ia sesungguhnya tidak berwenang untuk mengangkat DPR GR dari DPR RI 1955 (yang masa jabatannya sudah habis).
Demikian pula dengan UUD 1945 (sebelum amandemen) yang menahkodai pemerintahan orde baru, sekalipun ditentukan masa jabatan presiden selama lima tahun.
Tapi MPR (DPR – utusan daerah – utusan golongan) yang memilih dan mengangkat presiden tidak terbatas kekuasaannya, sehingga tanpa pemilu pun, dua elemen kekuasaan ini tetap bisa eksis.
Sejarah ketatanegaraan penundaan pemilu, jika hendak dijadikan preseden untuk penundaan pemilu 2024, sesungguhnya tidak tepat.
Dengan alasan, dahulu selain tidak dikenal siklus pemilu lima tahunan dalam UUDS dan UUD 1945, tanpa pemilu pun tidak akan meninggalkan vakumnya kekuasaan parlemen dan presiden.
Berbeda dengan UUD NRI 1945 (pasca amandemen), begitu pemilu 2024 ditunda, maka saat yang sama DPR – DPD (MPR) dan Presiden, pasti akan habis masa jabatan untuk semuanya.
Pasal 22 E
Sejumlah pengamat dan politisi mengutip Pasal 22 E ayat 1 UUD NRI 1945 untuk menguatkan pendapatnya tentang inkonstitusionalnya penundaan pemilu 2024.
Namun dalam hemat saya, ketentuan ini tidaklah mengunci untuk tidak dapatnya dilakukan penundaan pemilu yang berimplikasi pada hal-hal habisnya masa jabatan DPR – DPD (MPR) dan Presiden.
Dalam perdebatan para anggota PAH BP MPR, tentang Pasal 22E memang terjadi diskusi alot mengenai siklus lima tahunan pemilu (asas pemilu berkala).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi-alumni-pps-hukum-umi-makassar-6.jpg)