Opini Tribun Timur
Protokol Konstitusional Penundaan Pemilu
SPEKULASI penundaan pemilu yang ditengarai untuk syahwat perpanjangan periode Presiden/Wakil Presiden sepertinya belum usai.
Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni PPs Hukum UMI Makassar
SPEKULASI penundaan pemilu yang ditengarai untuk syahwat perpanjangan periode Presiden/Wakil Presiden sepertinya belum usai.
Meskipun KPU RI dan Komisi II DPR RI sudah menyetujui jadwal pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024.
Khutbah penundaan itu kembali didengungkan oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, yang turut diamini pula oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Saat yang sama Ketum Golkar Airlangga Hartarto juga memberi Sinyal kuat, pemilu 2024 bisa diundur waktunya.
Berikut dengan berbagai pertimbangan penundaan tersebut, dikarenakan stabilitas ekonomi, pandemi, perang (Rusia VS Ukraina) yang bisa berdampak pada perekonomian Indonesia, dan tingginya tingkat kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Jokowi.
Tulisan singkat ini tidak lagi bermaksud untuk membantah satu-persatu argumentasi penundaan tersebut sebagaimana dihembuskan oleh tiga petinggi partai itu.
Dengan mengingat bantahan yang demikian, sudah banyak bertebaran di berbagai media, termasuk tulisan Ibu Sri Rahmi di harian ini.
Lebih menarik untuk menjadi bahan diskusi kemudian, apakah penundaan pemilu yang berimplikasi pada habisnya masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPD RI, UUD NRI 1945 punya protokol konstitusional?
Dengan mekanisme apa, dan pejabat siapa yang dapat mengisi tiga kekuasaan tersebut, saat semuanya sudah berakhir masa jabatannya?
Sudah banyak pakar dan profesor hukum tata negara mengemukakan bahwa masalah seperti ini harus ditinjau dari perspektif legalitasnya, dari sisi konstitusi, dengan pendekatan historis, yuridis, sosiologis, dan fungsional.
Sayangnya, tinjauan perspektif konstitusi yang dimaksudkannya itu, tidak dikemukakan secara konkrit sebagaimana pendapat Prof. Yusril di berbagai lini media massa.
Sejarah Penundaan
Isu hukum penundaan pemilu dalam sejarah ketatanegaraan kita sesungguhnya sudah pernah terjadi, bahkan berkali-kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi-alumni-pps-hukum-umi-makassar-6.jpg)