Opini Tribun Timur
Protokol Konstitusional Penundaan Pemilu
SPEKULASI penundaan pemilu yang ditengarai untuk syahwat perpanjangan periode Presiden/Wakil Presiden sepertinya belum usai.
Sejak Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta telah terpilih secara aklamasi sebagai Presiden dan Wakil Presiden, telah direncanakan penyelenggaraan pemilu pada Januari 1946 berdasarkan Maklumat Pemerintah 3 November 1945.
Perencanaan pemilu 1946 nyatanya tidak berhasil, karena selain alasan keamanan (agresi militer Belanda) terjadinya pula perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara serikat.
Nanti pada tahun 1955 berhasil dilaksanakan pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.
Berdasarkan Pasal 59 UUDS 1950, yakni masa jabatan anggota DPR hanya selama 4 tahun. Maka berarti, pemilu selanjutnya yaitu pada tahun 1959.
Namun pemilu 1959 dilakukan penundaan ke 1960 dengan lagi-lagi alasan keamanan.
Penundaan ini mendapat sokongan dari sejumlah elit parpol yang sesungguhnya dilatari oleh ketakutan akan kecenderungan PKI merebut pemerintahan jika pemilu diselenggarakan pada tahun itu.
Akibat penundaan pemilu 1959, DPR hasil pemilu 1955 dibubarkan dengan Penpres Nomor 3 tahun 1960, yang kemudian dibentuk DPR sementara oleh Presiden Soekarno bernama DPR GR.
Pemilu 1960 yang dijanjikan pada akhirnya kemudian batal, dan ditunda ke 20 Mei 1962.
Dan seterusnya pemilu 1962 lagi-lagi ditunda karena alasan menunggu kembalinya Irian Barat ke pangkuan RI.
Baru kemudian pada tahun 1966 Soekarno kembali merencanakan jadwal pemilu setelah peristiwa G30S 1965.
Sayangnya rencana itu tak kunjung datang hingga kejatuhannya dalam Sidang Istimewa dengan Ketetapan MPRS XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Tap MPRS tersebut selanjutnya memberikan mandat kepada Jenderal Soeharto untuk mengemban amanat sebagai Pejabat Presiden sampai dilaksanakannya Pemilihan Umum.
Ketentuan ini juga merupakan tindak lanjut dari Tap MPRS XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan selambat-lambatnya pada 5 Juli 1968.
Dalam perkembangannya, ternyata ketentuan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 TAP MPRS/MPRS/1966 tidak bisa dilaksanakan.
Langkah selanjutnya ialah mengubah Ketetapan tersebut dengan Ketetapan MPRS XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Atas Ketetapan MPRS XI/MPRS/1966 yang mengamanatkan Pemilu harus diselenggarakan selambat-lambatnya pada 5 Juli 1971.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi-alumni-pps-hukum-umi-makassar-6.jpg)