Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

Sebelum Ditangkap, Kanit Reskrim Polsek Belopa Luwu Rencana Pasok Sabu ke Lapas Palopo

Kanit Reskrim Polsek Belopa, IS (37), berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
humas Polda
Dua terduga pelaku kasus narkotika ditangkap polisi. Satu diantaranya merupak anggota polisi. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kanit Reskrim Polsek Belopa, IS (37), berencana memasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Palopo.

Rencana itu diketahui setelah polisi melakukan interogasi.

Setelah IS bersama seorang rekannya ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Menurut IS barang haram yang ditudukan kepadanya merupakan milik AP.

Baca juga: Polisi Edarkan Narkotika di Luwu, 55 Gram Sabu dan 34 Butir Ekstasi Menjadi Barang Bukti

Baca juga: Kronologis Penangkapan Perwira Polisi di Luwu yang Edarkan Sabu

Pria yang saat ini mendekam di tahanan Lapas Palopo.

"Menurut keterangan IS, paket kiriman barang yang berisi narkotika merupakan milik AP, merupakan tahanan atau napi yang saat ini berada di Lapas Palopo," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu (19/1/2022).

Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan apakah narkotika ini merupakan bagian dari jaringan lapas.

"Masih pengembangan, hasilnya akan kami sampaikan," ujarnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik mengsangkakan, Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana Pasal 114 (2) adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia sendiri diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa.

Itu berdasarkan baket yang dirilis Polda Sulsel dan penulusuran TribunLuwu.com, Rabu (19/1/2022).

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi soal ini sejak sore belum merespon.

Pesan yang dikirim ke nomor WhtasApp tidak dibalas.

Sementara Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta, membenarkan penangkapan tersebut.

Hanya saja, ia tidak menyebutkan nama dan jabatan pelaku.

"Itu benar," singkat Agus.

Diberitakan sebelumnya, satu perwira di jajaran Polres Luwu, Sulsel, diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

Perwira tersebut diketahui berinisial IS (37).

Dia ditangkap bersama satu rekannya SA (46), Sabtu (15/1/2022).

Meskipun penangkapan dilakukan akhir pekan kemarin, kasus ini baru muncul ke publik.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/I/2022/SPKT Polres Luwu, tanggal 15 Januari 2022.

Dijelaskan bahwa, penangkapan pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 17.40 Wita

Bertempat di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di Jalan Poros Belopa-Makassar.

Tepatnya di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut antara lain adalah dua bungkusan plastik.

Berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 55,76 gram.

Kemudian ada 34 butir pil ekstasi warna merah atau inex.

Juga ada satu buah dos paket pengiriman, dua lembar kertas aluminium foil.

Satu buah dos pasta gigi, sembilan lembar pembungkus permen.

19 biji permen, dua unit handphone, dan satu sepeda motor warna hitam.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Luwu.

Bersama dengan barang bukti tersebut diatas.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved